Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Beberapa Oknum di Unit Subdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Timur apakah benar diduga terlibat dalam kasus gratifikasi uang tebusan dari tiga seorang pria yang tertangkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Tiga tersangka berinisial. R, S, dan MAH,
Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap pada hari Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, saat tengah berpesta sabu di sebuah rumah kos yang berada di Desa Sedengan Mijen, Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya ketiganya digelandang ke Mako Polda Jawa Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut, namun selang tak lama, ketiga pelaku di kabarkan pulang dengan dalih rehabilitasi padahal bebasnya meraka diminta untuk membayar uang sebesar 50 juta rupiah
Hal itu di benarkan oleh salah satu istri tersangka yang namanya enggan di sebutkan, ia bercerita banyak tentang proses suaminya ketika di Polda Jawa Timur. Selain diminta membayar uang sebesar 50 juta rupiah
Dirinya juga merasa seolah-olah dipaksa untuk mengeluarkan uang melalui pengacara yang sudah di tunjuk oleh polisi, ” saya harus mencari uang untuk membebaskan suami saya supaya kasus nya tidak diproses.” Kata dia kepada media Luputanjatimbersatu.com,
Istri MAH juga bercerita lika liku saat proses hukum suaminya di Polda Jatim, sebelumnya tiga orang di minta untuk membayar sebesar 75 juta dalam perorang, keluarga pelaku terus menawar hingga deal 50 juta bertiga dengan pengacara yang di tunjuk polisi.
“Uang sebesar 50 juta rupiah rupanya diterima oleh PH atau pengacara yang di tunjuk oleh penyidik Idik II Ditresnarkoba Polda Jatim di dalam mobil,” jelasnya.
Namun kecurigaan besar uang pemberian tersebut, dibagi rata dengan para oknum penyidik II Ditresnarkoba Polda Jatim. Sehingga menjadi beban sang istri terduga demi memperjuangkan kebebasan sang suami yang terlibat hukum.
“Saya tidak tau mau lapor kemana karena kasus suami saya sebagai korban bukan bandar maupun kurir sabu, MAH (tersangka) melainkan pengguna saja.” Ujarnya.
Untuk mengembangkan berita ini Media Liputanjatimbersatu.com juga berusaha menggali kebenarannya ke Kanit Idik II Ditresnarkoba Polda Jatim AKP Eka Purnomo melalui WhatsApp pribadinya.
Namun beliau tidak merespon cepat atas konfirmasi tersebut sehingga media ini juga mencoba menghubungi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana melalui WhatsApp pribadinya.
Beliau menjawabnya secara singkat.”nanti dihubungi Kanit saya ya mas.” Kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalui chat di WhatsApp
Tak selang lama menghubungi AKBP Mirzal Maulana, AKP Eka Purnomo tiba-tiba berdalih bahwa tahapan penanganan sudah dilaksanakan sesuai aturan/sop sampai dengan dilakukan asessment dari BNNP dan ada rekomnya.
“Untuk ketiga pengguna narkoba tersebut saat ini menjalani rehabilitasi di Yayasan Merah Putih.” Balas Eka di WhatsApp pribadi redaksi Liputanjatimbersatu.com,
Tak berhenti di kepolisian, media ini juga mengkonfirmasi pengelola rumah rehabilitasi Merah Putih Zulfikar untuk mendapatkan klarifikasi, sayangnya. Penanggung jawab di rumah rehabilitasi tidak meresponnya.
Diduga kuat dalam bebasnya tiga terduga pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang di tangani Polda Jawa Timur ada sebuah permainan yang dirasa tidak wajar atau menyalahi wewenang. Hingga berita ini ditulis, media ini terus di pimpong dan saling tuding antara kepolisian dengan pihak rumah rehabilitasi Merah Putih.
“Diharapkan kepada kepala Kepolisian khususnya di Daerah Jawa Timur, agar kasus tersebut menjadi atensi dan Kepolisian faham akan peran Jurnalis dalam memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Bersambung