Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Publik Pertanyakan Kinerja Polres Tulungagung Soal Kasus BBM Subsidi Untuk Tambang Ilegal

Tulungagung, LiputanJatimBersatu,com.  Kenerja Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur. dipertanyakan buplik soal penangkapan seorang sopir truk berinisial Y yang kedapatan mengangkut 14 jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

 

Sopir Dum truk mengangkut bahan minyak BBM bersubsidi di amankan sekitar pukul 03.00 WIB. Di wilayah Tulungagung ketika tengah perjalanan mengirim menuju Kabupaten Blitar.

 

Dari tersangka Y polisi berhasil mengamankan 1 unit dump truk dengan nopol polisi AG. 9813 RJ, empat belas Jerigen yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi yang rencananya akan di kirim ke Blitar.

 

“Namun dari penangkapan tersangka Y pihak kepolisian Serort Polres Tulungagung sampai saat ini belum menindak lanjuti perkara dan membiarkan mafia BBM berinisial T belum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.” Kata sumber yang namanya enggan di sebutkan. Senin (25/08)

 

Upaya yang tidak terlaksana, Polres Tulungagung menjadi sorotan, bahwa aktivitas tambang ilegal di Tulungagung sudah lama menjadi keluhan warga. Selain merusak lingkungan, penggunaan BBM subsidi untuk operasional tambang dianggap sebagai bentuk penyelewengan yang menyedot hak masyarakat kecil.

 

“Kalau dibiarkan, tambang ilegal ini makin merajalela. Polisi seharusnya bisa lebih tegas, jangan hanya menangkap sopirnya saja, tapi juga menindak pemilik usaha tambangnya,”Pintanya.

 

Keresahan masyarakat ini beralasan. Pasalnya, distribusi BBM subsidi seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan rakyat kecil, seperti nelayan dan petani, bukan untuk menunjang bisnis tambang ilegal yang meraup keuntungan besar sendiri.

 

“Kasus BBM subsidi yang disalurkan untuk tambang ilegal ini bisa menjadi ujian serius bagi Polres Tulungagung. Jika penegakan hukum berjalan setengah hati, publik akan semakin meragukan komitmen polisi dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.” Katanya.

 

Lanjut Sumber, mengatakan semua mata tertuju pada langkah Polres Tulungagung. Apakah kasus ini benar-benar akan dibongkar hingga ke akar-akarnya, atau justru berhenti pada sopir yang tertangkap tangan.

 

Publik menilai Polres Tulungagung harus serius mengusut tuntas kasus ini, bukan hanya berhenti pada sopir yang dijadikan “kambing hitam.” Apalagi, ada dugaan keterlibatan pemilik tambang yang berperan besar dalam praktik ilegal tersebut.

 

“Kasus ini harus dikawal oleh Propam agar proses hukumnya benar-benar tegak lurus. Jangan sampai ada permainan atau pembiaran, karena masyarakat sudah resah,” Ujarnya.

 

Polisi menyebut kasus ini berpotensi menjerat lebih dari satu aturan hukum. Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,

 

sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sementara, aktivitas tambang ilegal juga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

 

“Artinya, kasus ini tidak hanya menyangkut peredaran BBM bersubsidi, tetapi juga terkait dengan eksploitasi tambang ilegal yang merugikan negara sekaligus meresahkan masyarakat.” Pungkasnya

 

Anugrah/ Team

More To Explore

Fashion

Operasi Patuh Semeru 2026: Polda Jatim Fokus Edukasi Tertib Berkendara Demi Keselamatan di Jalan Raya

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Rahmat Hakim menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tidak digelar semata-mata untuk memperbanyak jumlah tilang. Operasi ini difokuskan untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan di jalan raya. “Operasi Patuh 2026 tidak dibangun hanya dengan pendekatan hukum.

Fashion

Polri Ajak Masyarakat Jaga Ruang Demokrasi

JAKARTA, LiputanJatimBersatu.com– Polri mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang perlu dihormati, sekaligus dijalankan dengan mengedepankan kepentingan bersama dan menghormati hak masyarakat lainnya. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, perbedaan pandangan dan kritik merupakan bagian