Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Kali ini, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk polisi setelah beraksi di sembilan lokasi berbeda di Kota Surabaya.
Kedua pelaku diketahui bernama Pandu Dwi Satriya Prabowo (30) dan Wahyu Edi Perwarmansah (29). Mereka ditangkap usai mencuri sepeda motor milik Timotius Ragil di kawasan Jalan Simo Magerejo Gang II, Surabaya.
“Keduanya ditangkap setelah ada laporan dari korban yang kehilangan motornya. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada mereka,” ujar IPDA Eko Yudha, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Kamis (29/8).
Polisi kemudian menangkap Pandu di rumahnya di Keputran Panjunan 3/84 Surabaya, sementara Wahyu dibekuk di rumahnya di Kupang Segunting 4/21 Surabaya.
Menurut Eko, dalam aksinya kedua pelaku berangkat berboncengan mencari sasaran secara acak. Setelah menemukan motor yang menjadi target, mereka berbagi peran.
“Wahyu yang mengeksekusi motor dengan kunci T yang dibawa dari rumah, sementara Pandu bertugas mengawasi situasi sekitar agar aksi berjalan lancar,” jelasnya.
Begitu situasi dirasa aman, Wahyu langsung merusak rumah kontak motor dan membawanya kabur. Motor hasil curian kemudian dijual oleh keduanya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah sembilan kali melakukan aksi curanmor di wilayah Surabaya, termasuk di lokasi terakhir, Jalan Simo Magerejo.
“Keduanya kini ditahan di Mapolsek Sukomanunggal. Kami masih mendalami ke mana motor hasil curian dijual. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Eko.
Anugrah

