Bangkalan – Sengketa tanah antara Achmad dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Bangkalan di Desa Karangnangka, Kecamatan Blega, terus bergulir dan semakin menyita perhatian publik. Sidang dengan agenda pembuktian saksi dari pihak tergugat kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (09/09/2025).
Dalam persidangan, pihak PUDAM Bangkalan menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan. Salah satunya, Yudhia Abrianto, staf Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), mengaku hadir karena mendapat perintah dari Kepala Balai. Ia menegaskan bahwa kewajibannya hanya menyampaikan data sesuai dokumen yang dimiliki instansinya.
Namun, kuasa hukum Achmad, Sujarwanto, menilai kesaksian tersebut belum mampu memperkuat klaim kepemilikan tanah oleh PUDAM. Ia menyoroti bahwa para saksi tergugat tidak mengetahui secara jelas proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah yang disengketakan.
Menurut Sujarwanto, pemerintah daerah mengklaim tanah itu milik PUDAM dengan dasar informasi dari Panitia Pengadaan Tanah (P2AT). Akan tetapi, klaim tersebut tidak disertai sertifikat resmi yang sah atas nama negara.
“P2AT hanya mendaftarkan tanah itu sebagai milik negara tanpa sertifikat yang jelas. Hal ini sangat merugikan klien kami karena klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Sujarwanto.
Ia juga menekankan bahwa pengalihan hak atas tanah tanpa bukti sah dapat dianggap cacat hukum. Oleh karena itu, majelis hakim diminta jeli melihat bahwa prosedur pengalihan tidak pernah dilakukan secara transparan.
“Dalam sengketa ini, pemerintah justru menjadi pihak lawan rakyat. Posisi rakyat menjadi lemah karena tidak ada kepastian hukum yang memihak mereka,” tambahnya.
Sujarwanto menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya demi memperoleh keadilan tertinggi. Ia berharap tidak ada permainan yang membuat rakyat menjadi korban dalam proses hukum.
“Rakyat berdaulat dan berhak atas kebenaran. Jangan sampai kebenaran hanya dimonopoli oleh penguasa,” pungkasnya.
Saniman
