SURABAYA, liputanJatimBersatu.com – Kematian seorang pekerja pabrik sosis di Jalan Nambangan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dinilai janggal. Hingga kini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyatakan masih melengkapi administrasi sebelum menggelar perkara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat S.I.K., M.H., menegaskan hal itu saat dikonfirmasi wartawan.
“Untuk sementara masih melengkapi administrasi. Kalau sudah lengkap akan dilaksanakan gelar perkara,” ucapnya, Rabu (10/09/2025).
Disinggung soal tidak adanya garis police line dan masih beroperasinya pabrik setelah kejadian, Kapolres menampik. “Sampai saat ini kondisi TKP masih dipasangi police line pak,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis itu menimpa MZ (22), warga Desa Somor Koneng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura. Ia merupakan pekerja pabrik sosis milik PT CV. Anugrah Artha Abadi.
Pada Selasa (12/08/2025), MZ tewas setelah tubuhnya tergiling mesin mixer saat hendak membersihkannya. Menurut sumber yang enggan disebut namanya, mesin yang semula mati tiba-tiba menyala sendiri.
“Awalnya mesin mati. Saat dibersihkan, tiba-tiba hidup dan menggiling korban hingga meninggal di tempat,” ungkap sumber tersebut.
Petugas kepolisian, BPBD, dan Satpol PP Surabaya langsung mendatangi lokasi, kemudian membawa jasad korban ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk diautopsi, sebelum diserahkan ke keluarga di Bangkalan.
Santunan Dinilai Tidak Layak
Pihak keluarga korban hanya menerima santunan sebesar Rp5 juta dari pemilik pabrik. Jumlah itu dinilai tidak wajar dan tidak berdasar secara hukum.
Akademisi sekaligus praktisi hukum, Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberian santunan Rp5 juta tidak memiliki dasar hukum.
“Santunan Rp5 juta itu tidak berdasar. Teknis santunan atau pesangon sudah diatur dalam Pasal 40 PP 35 Tahun 2021 dan Pasal 81 UU Cipta Kerja. Syukur-syukur jika korban sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa nyawa manusia tidak bisa diukur dengan nominal uang. “Kalau ada unsur kelalaian, maka bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” tambahnya.
Publik Menanti Transparansi
Hingga kini, wartawan masih berupaya meminta klarifikasi kepada Soetikwan selaku pemilik pabrik sosis CV. Anugrah Artha Abadi, namun sulit ditemui.
Publik berharap Kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional, agar aspek keselamatan kerja tidak terabaikan di perusahaan-perusahaan di Surabaya.
Anugrah
