Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Isu Penangkapan dan Dilepasnya S, Otak Pembunuhan di Ketapang, Hoak

 

 

Sampang, liputanJatimBersatu,com. Polres Sampang menegaskan bahwa kabar terkait penangkapan S, yang disebut sebagai otak pelaku pembunuhan Razek di Kecamatan Ketapang, lalu dilepas kembali, adalah informasi tidak benar atau hoaks.

 

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril S,H. M,H. Memastikan hingga kini proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan tersebut masih berjalan. Tidak ada satupun tersangka utama yang dilepaskan sebagaimana isu yang beredar.

 

“Informasi yang menyebut S, sudah ditangkap kemudian dilepas, itu hoaks. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, dan penyidikan masih berlangsung,” tegasnya, Senin (15/9/2025).

 

Ia menambahkan, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polres juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan kabar yang tidak jelas sumbernya.

 

“Kami mohon masyarakat tetap tenang. Polres Sampang berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional,” ujarnya.

 

Sebelumnya, kabar liar sempat beredar di tengah masyarakat bahwa S, sempat diamankan aparat namun dilepaskan kembali. Kabar itu kemudian menimbulkan keresahan.

 

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus pembunuhan Razek hingga tuntas.

 

Anugrah

More To Explore

Fashion

Operasi Patuh Semeru 2026: Polda Jatim Fokus Edukasi Tertib Berkendara Demi Keselamatan di Jalan Raya

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Rahmat Hakim menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tidak digelar semata-mata untuk memperbanyak jumlah tilang. Operasi ini difokuskan untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan di jalan raya. “Operasi Patuh 2026 tidak dibangun hanya dengan pendekatan hukum.

Fashion

Polri Ajak Masyarakat Jaga Ruang Demokrasi

JAKARTA, LiputanJatimBersatu.com– Polri mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang perlu dihormati, sekaligus dijalankan dengan mengedepankan kepentingan bersama dan menghormati hak masyarakat lainnya. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, perbedaan pandangan dan kritik merupakan bagian