Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

PN Bangkalan Gelar Sidang Saksi Sengketa Tanah Ahli Waris vs PUDAM

Bangkalan – LiputanJatimBersatu,com. Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali menggelar sidang perkara sengketa tanah antara Achmad selaku ahli waris dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Bangkalan, Selasa (16/9/2025). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

 

Dalam hukum acara, saksi memiliki peran penting sebagai alat bukti yang sah. Saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

 

Keterangan yang disampaikan dapat memperkuat klaim atau bantahan dalam perkara perdata maupun pidana. Karena itu, sidang saksi ini mendapat perhatian khusus dari pihak ahli waris.

 

Kuasa hukum ahli waris, Sujarwanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kosgoro, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Sebagai LBH Kosgoro, kami tetap bertekad membela hak rakyat agar mendapatkan keadilan yang setara.

 

Kami yakin majelis hakim masih memiliki jiwa keadilan untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” tegas Sujarwanto usai sidang.

 

Ia juga menyoroti maraknya kasus sengketa tanah di Bangkalan yang kerap menimpa masyarakat kecil dengan keterbatasan ekonomi maupun akses hukum. Menurutnya, pendampingan hukum dari LBH sangat penting agar masyarakat tidak kehilangan haknya.

 

Sujarwanto mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan surat audiensi kepada Bupati Bangkalan untuk menyelesaikan masalah ini.

 

Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan. “Kami juga akan mengirim surat audiensi ke Komisi A DPRD Bangkalan agar memfasilitasi penyelesaian kasus ini, bahkan jika perlu memanggil Bupati Bangkalan serta pihak ATR/BPN untuk turun langsung,” ujarnya.

 

Dukungan Tokoh Masyarakat

 

Kasus ini turut menyita perhatian warga dan tokoh masyarakat Desa Karangnangkah. Mereka menuntut agar proses hukum berjalan transparan, jujur, dan tidak berpihak.

 

“Kami tidak berpihak kepada siapa pun. Yang penting prosesnya jujur. Kalau memang tanah itu belum pernah dibayar, ya harus ada penyelesaian. Tapi kalau sudah dilepas, ya harus dibuktikan,” ujar F, salah satu tokoh masyarakat setempat.

 

Warga juga meminta agar pemerintah lebih tertib dalam administrasi pertanahan demi mencegah konflik yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara.

 

Harapan Penyelesaian Damai

 

Baik pihak penggugat maupun tergugat sama-sama berharap sidang berikutnya dapat menjadi momentum penyelesaian. Meski menekankan jalur hukum sebagai pilihan utama, Sujarwanto menyatakan pihaknya tetap membuka ruang dialog dan mediasi.

 

“Jika bisa diselesaikan secara baik-baik, tentu kami terbuka. Tapi kalau tidak, kami siap tempuh jalur hukum sampai tuntas,” tandasnya.

 

 

Saniman

More To Explore

Fashion

Operasi Patuh Semeru 2026: Polda Jatim Fokus Edukasi Tertib Berkendara Demi Keselamatan di Jalan Raya

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Rahmat Hakim menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tidak digelar semata-mata untuk memperbanyak jumlah tilang. Operasi ini difokuskan untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan di jalan raya. “Operasi Patuh 2026 tidak dibangun hanya dengan pendekatan hukum.

Fashion

Polri Ajak Masyarakat Jaga Ruang Demokrasi

JAKARTA, LiputanJatimBersatu.com– Polri mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang perlu dihormati, sekaligus dijalankan dengan mengedepankan kepentingan bersama dan menghormati hak masyarakat lainnya. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, perbedaan pandangan dan kritik merupakan bagian