
Gandeng Polres Bogor!!! Elang Tiga Hambalang Bedah Kasus Dugaan Unsur Pidana Sertifikat Palsu Lewat Tinjauan Yuridis
BOGOR – LiputanJatimBersatu,com. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim Elang Tiga Hambalang di wilayah Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak baru. Tidak sekadar tumpang tindih lahan, tim menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana serius yang melanggar Pasal 263, 266, dan 242 KUHP terkait penerbitan sertifikat tanah yang diduga palsu.








