
Iptu Hariyo : Benar Ada Pemohon SIM D, Lolos Uji Teori – Uji Praktek, dan Sudah Siap Cetak Card SIM
SURABAYA – LiputanJatimBersatu,com. Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada dua jenis SIM bagi penyandang disabilitas. Yakni SIM D dan SIM DI. Pembuatan SIM D dan DI pada dasarnya sama dengan proses pembuatan SIM lainnya, namun terdapat penyesuaian








