
Kurang Dari 24 jam, Polsek Gresik Ungkap Curanmor Amankan Dua Tersangka
Gresik, LiputanJatimBersatu.com – Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil menangkap Dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua tersangka yang kini diamankan masing-masing berinisial AEN (24) dan AS (17) keduanya warga Kebomas, Gresik. Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS diketahui merupakan residivis kasus serupa.








