
Advokat Rikha Tegas: Anak Dibawah Umur Tidak Bisa Bertindak Hukum Sendiri dalam Sengketa Warisan
Mojokerto – Liputanjatimbersatu.com. Polemik somasi yang dilayangkan seorang anak berusia 16 tahun kepada nenek kandungnya terkait persoalan warisan di Mojokerto menuai perhatian publik dan menjadi sorotan kalangan praktisi hukum nasional. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa secara hukum seorang anak di bawah umur belum memiliki








