
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB 12 Butir Pil Ekstasi dari Dua TKP.
POLRESTA JAMBI_ Liputanjatimbersatu.com. Satuan reserse narkoba (Satreanarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi, melibatkan dua orang laki-laki mengaku berinisial EPP (18) dan MA (18) yang ditangkap dari dua TKP, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 12 (dua belas) butir pil ekstasi dengan rincian; 9 (sembilan)








