
Vonis 11 Tahun Penjara untuk Pelaku Jambret yang Tewaskan Korban di Surabaya
Surabaya, – Liputanjatimbersatu.com. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Mochamad Basyori, pengangguran asal Jalan Semarang, Surabaya. Ia terbukti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) yang berujung pada kematian korban. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 13 April 2026. Hakim ketua Edy Saputra








