LAMPUNG – LiputanJatimBersatu,com. Polda Lampung mengimbau sekolah dan instansi perkantoran untuk lebih waspada terhadap orang tidak dikenal yang berpura-pura menjemput siswa atau masuk ke lingkungan sekolah. Aksi tersebut bisa menjadi modus operandi pelaku kejahatan. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya dengan orang asing dan lebih memperhatikan barang berharga di lingkungan sekolah. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan pentingnya meningkatkan pengawasan di sekolah dan kantor. Kami meminta pihak sekolah dan instansi untuk lebih memperketat keamanan serta memperhatikan orang yang mencurigakan agar tidak menjadi korban kejahatan,” ujar Yuyun, Sabtu (8/2/2025). Imbauan ini disampaikan setelah Polsek Tanjungkarang Barat menangkap AR (45), warga Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, atas kasus pencurian barang berharga di sekolah. Pelaku mencuri sebuah tas berisi laptop milik korban AE di Sekolah Xaverius, Tanjungkarang Pusat, pada Jumat (31/1/2025). Pelaku ditangkap pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan. Polisi mengungkap, AR memanfaatkan kelengahan petugas keamanan sekolah dengan berpura-pura menjadi penjemput siswa. “Modus pelaku adalah masuk ke sekolah berpura-pura menjemput siswa. Setelah memastikan situasi aman, pelaku mengambil barang berharga yang ada,” kata Kabid Humas. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AR telah dua kali melakukan aksi serupa di sekolah berbeda. Polisi berhasil menangkapnya setelah memancing pelaku melalui forum jual beli di media sosial, tempat ia menawarkan laptop curian. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan sekolah atau kantor,” tambah Kombes Yuyun. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit laptop Lenovo warna hitam milik korban. Kini, AR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan. Jangan mudah percaya dengan orang asing yang masuk ke lingkungan sekolah atau kantor tanpa identitas jelas,” tutup Kabid Humas Polda Lampung. Kalima
Day: February 8, 2025
Kritik Tajam Guru Besar Hukum: Monopoli Kewenangan dalam Penegakan Hukum Harus Dihentikan
JATIM – LiputanJatimBersatu,com, Prinsip keadilan kini seolah hanya menjadi formalitas belaka. Banyak kejanggalan dan ketidakprofesionalan dalam penegakan supremasi hukum yang menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.H., menyoroti potensi monopoli kewenangan dalam persidangan yang dapat mencederai prinsip keadilan. Ia menegaskan bahwa keadilan hukum tidak akan berjalan dengan baik jika tidak ditempatkan dalam mekanisme persidangan yang seharusnya. “Sebagai contoh, jaksa menyatakan vonis di luar persidangan. Padahal, itu bagian dari praperadilan. Hal seperti ini justru terkesan memonopoli kewenangan hukum,” ujar Prof. Dr. Sadjijono. Penanganan Kasus Pengeroyokan di Sukorejo Berjalan Lamban, Pelaku Belum Diamankan Ia menegaskan bahwa jika praktik semacam ini terus dibiarkan, akan muncul opini publik yang mengarah pada adanya monopoli kewenangan dalam penegakan hukum. Menurutnya, hal ini juga mengesampingkan peran penyidik yang sejatinya memiliki tugas penting, mulai dari mencari dan mengumpulkan bukti hingga menyerahkannya kepada kejaksaan. “Namun, mengapa saat berkas sampai di kejaksaan, jaksa bisa tiba-tiba menolak? Bahkan, penyidik harus bolak-balik mengumpulkan data tambahan, menghadirkan tersangka lagi. Ini jelas tidak benar, dan saya menolak keras praktik semacam itu,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa jika praktik semacam ini terus dibiarkan, akan muncul opini publik yang mengarah pada adanya monopoli kewenangan dalam penegakan hukum. Menurutnya, hal ini juga mengesampingkan peran penyidik yang sejatinya memiliki tugas penting, mulai dari mencari dan mengumpulkan bukti hingga menyerahkannya kepada kejaksaan. “Namun, mengapa saat berkas sampai di kejaksaan, jaksa bisa tiba-tiba menolak? Bahkan, penyidik harus bolak-balik mengumpulkan data tambahan, menghadirkan tersangka lagi. Ini jelas tidak benar, dan saya menolak keras praktik semacam itu,” tegasnya. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai pengendali perkara harus ditolak. Pasalnya, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan, seperti penundaan atau penghentian proses peradilan tanpa alasan yang jelas. “Peradilan pidana adalah sistem yang terdiri dari beberapa subsistem. Ada kepolisian yang bertugas melakukan penyidikan, kejaksaan yang menangani penuntutan, pengadilan yang memutus perkara, dan lembaga pemasyarakatan sebagai eksekutor. Jika salah satu subsistem ini memonopoli kewenangan, maka keadilan tidak akan pernah benar-benar tegak,” pungkasnya. Team
Ijab Kabul Berjalan Lancar: Resepsi Pernikahan Putra Sulung Sullam Bernama Taufik Hidayat, Dimeriahkan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya
Surabaya – LiputanJatimBersatu,com, Keluarga besar Bapak Sullam menikahkan putranya di Putat Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan Surabaya, Sabtu (8/2/2025). Keluarga besar Sullam bersama istrinya Sattimah, menikahkan putranya yang bernama Taufik Hidayat putra dari Bapak Sullam dan Sattimah dan Nur Jamalia putrri dari Bapak Aji dan Sria. Sebelum proses ijab qabul berlangsung, calon pengantin putra yang akrab disapa Dayat diapit kedua orangtuanya. Di belakangnya, diikuti para pengiring mempelai putra dengan membawa hantaran. Di antaranya hadir keempat saudara kandungnya. Selanjutnya, ibu dari mempelai putri Nur Jamalia menyambut dengan mengalungkan bunga berwarna putih kepada Dayat dan dua saksi serta penghulu siap di meja akad nikah. Sebelum proses ijab qabul berlangsung, ada pembacaan ayat suci al-Quran, Penghulu dari Kecamatan setempat mengajak hadirin membaca istighfar tiga kali dan berlanjut kalimat syahadat. Tepat pukul 10:30 WIB, wali dari mempelai putri Bapak Aji, menikahkan anaknya dengan mengatakan, “Saya nikahkan anak saya bernama Nur Jamalia Binti Aji dengan Taufik Hidayat dengan maskawin Uang Tunai 500 ribu dibayar tunai.” Lalu Taufik Hidayat menjawab ijab qabul dengan lancar, “Saya terima nikah dan kawinnya Siti Fatimah binti Aji dengan maskawin Unang tunai 500 ribu dibayar tunai.” Akad nikah mereka sah. Proses selanjutnya, mempelai putra Taufik Hidayat menuju Istrinya Nul Jamalia dan menjabat tangannya. Lalu Taufik Hidayat mencium kening sang istri. Mereka pun menyerahkan uang tunai 500 ribu Rupiah. Sementara itu Bapak Sullam, mengucapkan selamat atas pernikahan putra saya ini, semoga menjadi pasangan dunia dan akhirat dan menjadi pasangan yang di ridhoi Alloh SWT….Aminnnn…Amin. Redaksi
Tanggapan PROF, DR, Sadjijono Terkait Rencana Terkait Revisi KUHAP
Surabaya-LiputanJatimBersatu,com, Rasa akan keadilan kini hanyalah sebagai asas formalitas saja, pasalnya banyak sekali kejanggalan dan ketidakprofesionalan dalam penegakan supremasi hukum. Bahkan salah satu guru besar fakultas hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya Prof. Dr. Sadjijono SH, MH mengkritisi perihal jika ada yang menyebut adanya monopoli dalam persidangan. Ia menyebut bahwasanya bentuk keadilan hukum ini dirasa tidak adil jika penempatannya tidak di dalam persidangan. “Sebagai contoh adalah Jaksa menyatakan vonisnya di luar persidangan, kan itu bagian praperadilan, tentunya hal tersebut terkesan memonopoli kewenangan hukum,” tandas Prof Dr. Sadjijono. Dengan tegas ia menyampaikan jika hal tersebut dibiarkan maka akan menciptakan sebuah opini yang mana menciptakan monopoli kewenangan penegakan hukum. Filosofinya seperti membalikkan penyidik sebagai pembantu saja, padahal peran penyidik begitu penting, yang mana mulai mencari bukti, mengumpulkan bukti, dan menyerahkan ke kejaksaan. “Namun saat sampai di kejaksaan, kenapa tiba-tiba Jaksa menyatakan menolak, hingga harus menyuruh penyidik harus bolak-balik mengumpulkan data lagi, mendatangkan tersangka lagi, ini sudah tentu salah, saya menolak keras itu semua,” imbuh guru besar Prof.Dr. Sadjijono. Dengan ini ia menyatakan, bahwasanya asas Dominus litis harus ditolak, Selain itu, terdapat risiko penyalahgunaan asas dominus litis oleh Kejaksaan, seperti penundaan atau penghentian proses peradilan tanpa alasan yang jelas. “Jangan salah, peradilan pidana adalah sebuah sistem yang terdiri dari beberapa subsistem. Ada subsistem Kepolisian yang bertugas melakukan penyidikan, Kejaksaan yang menangani penuntutan, Pengadilan yang memutuskan perkara, dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) sebagai eksekutor,” pungkasnya.
*Jelang Ramadhan, Polres Probolinggo Lakukan Pengecekan LPG di SPBE, Pastikan Stok Aman*
PROBOLINGGO -liputanJatimBersatu,com,Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jawa Timur, turun langsung mengecek LPG 3 Kg di SPBE, pangkalan dan agen di wilayah Kabupaten Probolinggo. Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatreskrim, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan kegiatan tersebut dilakukan Polres Probolinggo Polda Jatim dalam rangka pengawasan sekaligus memastikan ketersediaan LPG aman menjelang bulan Ramadhan. “Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Bapak Kapolres, untuk memastikan distribusi gas LPG khususnya yang bersubsidi berjalan lancar dan tidak terjadi kelangkaan di masyarakat,” kata AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Sabtu (8/2/25). Pengecekan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim diantaranya SPBE Gending, Pangkalan UD Julisdi Tanoyo, dan Agen LPG Pt. Putra Anugrah Mandiri Perkasa. “Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ditemukan indikasi kelangkaan gas LPG bersubsidi 3 Kg,”ungkap AKP Putra Adi. Kasatreskrim Polres Probolinggo ini juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan guna memastikan distribusi gas LPG bersubsidi tetap berjalan sesuai aturan. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi. “Kegiatan pengecekan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan LPG bersubsidi dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses yang adil bagi golongan warga kurang mampu,” pungkasnya. Fitria
*Polres Madiun Kota Temukan dan Serahkan Motor yang Hilang, Korban Curanmor Tersenyum Riang*
MADIUN-LiputanJatimBersatu,com, Nitra Cahnia (35) warga Kelurahan Nambangan Kidul , Kecamatan Manguharjo Kota Madiun salah satu korban curanmor kini tampak riang. Pasalnya, motor Vario miliknya yang hilang digondol maling, berhasil ditemukan oleh Polres Madiun Kota Polda Jatim. Awalnya, meski sudah lapor Polisi, ia tak berharap motornya ditemukan kembali. Karena meski pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil ditangkap, belum tentu motornya juga berhasil ditemukan. “Saya awalnya pasrah, yang penting sudah lapor Polisi,” ungkap Nitra. Namun perkiraan Nitra ternyata tak seperti kenyataan, setelah Satreskrim Polres Madiun Kota Polda Jatim memberikan kabar bahwa motor dan pelaku curanmornya telah diamankan. “Saya kaget seakan tak percaya, Alhamdulillah terimakasih kepada Bapak Kapolres Madiun Kota, motor saya ditemukan dan sudah dikembalikan ke saya,” ucap Nitra tersenyum riang, Sabtu (8/2). Nitra juga mengungkapkan, tak percuma ia lapor Polisi ketika motornya dicuri maling. Kini tersangka yang diduga terlibat pencurian motor Nitra Cahnia tersebut telah diamankan Polisi. Tersangka berinisial WS (40) warga Sampang Madura dan DAS (48) warga Wungu Madiun. Hal serupa juga dialami Kusnadi, yang beberapa waktu lalu sepeda motor Honda Beat nya hilang digasak maling. Awalnya ia pasrah, namun hal tak terduga motornya ditemukan oleh Satreskrim Polres Madiun Kota Polda Jatim. “Alhamdulillah, motor saya sudah diserahkan oleh Pak Kapolres Madiun Kota,” ujar Kusnadi. Tersangka yang terlibat pencurian motor Kusnadi kini juga telah diproses hukum oleh Polres Madiun Kota Polda Jatim. Tersangka berinisial TH warga Sawahan Madiun yang berptofesi sebagai sopir. Sementara itu Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH.,menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk nyata pelayanan Polisi kepada masyarakat. “Pengembalian barang bukti sepeda motor ini dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman Polisi kepada masyarakat,” ungkap AKBP Agus. Dalam jumpa pers tersebut Kapolres Madiun Kota memastikan bahwa siapapun yang berbuat kriminal di wilayah hukum Kota Madiun akan ditindak tegas. “Kami berkomitmen untuk mengungkap semua kasus kriminal dan kejahatan secara tuntas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat”,tutupnya. Kalima
Kapolres Pamekasan : Polisi Mengamankan 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba, 3 Tersangka di Dor
Kapolres Pamekasan : P PAMEKASAN -LiputanJatimBersatu,com, Polres Pamekasan berhasil menangkap 16 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. “Total tersangka ini meliputi sebanyak 8 (delapan) tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, serta sebanyak 6 (enam) tersangka lainnya kasus curanmor,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat (7/2/2025). Dari 8 tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba, mereka terdiri atas 3 kasus sabu dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya). “Dari dua kasus ini, kita menangkap 8 tersangka, mayoritas sebagai pengedar barang haram,” ungkapnya. Para tersangka yang diamankan antara lain AH (28) warga Desa Jarin, Pademawu, ASB (28) warga Desa Murtajih, Pademawu, SR (23) warga Desa Tanjung, Pademawu, DAM (27) warga Desa Pademawu Timur, Pademawu, AK (25) warga Desa Taro’an, Tlanakan, LDP (25) dan MA (29) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, serta AS (33) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumber Asih, Probolinggo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu serta 10.094 butir okerbaya. “Tersangka sabu dikenakan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto. “Sedangkan tersangka kasus okerbaya diancam Pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya. Selain kasus narkoba, Polres Pamekasan juga mengungkap 5 kasus curanmor dengan menangkap 6 tersangka serta menyita 8 unit motor curian. Keenam tersangka terdiri atas tiga pelaku asal Kabupaten Sampang, Madura, yaitu AR (21) warga Desa Dulang, Torjun, serta E (41) dan H (39) warga Desa Rabasan, Camplong, Sampang. Tiga tersangka lainnya yaitu AF (28) warga Desa Pragaan Daya, Pragaan, Sumenep, FP (25) warga Kalianak Timur, Krembangan, Surabaya, serta M (38) warga Desa Panagguan, Proppo, Pamekasan. “Keenam tersangka curanmor melakukan aksinya di lokasi dan waktu berbeda, AR beraksi di Jl Jembatan Baru, Gladak Anyar, Pamekasan, FP beraksi di Jl Stadion Barkot, M beraksi bersama N (status DPO) di Desa Pangbatok, Proppo, E dan H beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan,” jelas Kapolres. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 1 unit BPBK motor Vario 125 (2017) warna biru bernopol M 2248 CK, Supra Fit hitam kombinasi kuning bernopol M 3850 PG, Vario Putih nopol M 5682 AO, Beat hitam nopol N 4459 XV, Aerox merah nopol M 4350 EZ, serta Mio 125 hitam tanpa nopol. Selain kendaraan, polisi juga mengamankan 3 unit kunci leter T, 1 unit tang kecil, 2 unit kunci Y, 1 kunci palah milik pelaku, serta sebuah jaket warna abu-abu milik tersangka E. “Para tersangka terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKBP Hendra Eko Triyulianto. Kapolres Pamekasan menambahkan selain ungkap kasus curanmor dan Narkoba. Petugas juga mengamankan 58 unit kendaraan roda dua dari hasil penindakan dalam kegiatan antisipasi balap liar. Anugrah
Mulai Tanggal 10 Februari 2025: Polres Sampang Akan Gelar Ops Keselamatan Semeru, Jelang Ramadhan
Sampang – LiputanJatimBersatu,com, Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Polres Sampang akan digelar selama 13 hari, terhitung mulai 10 sampai 23 Februari 2025. Sejumlah pelanggar pun menjadi target dalam operasi yang digelar setiap tahun ini. Kapolres Sampang AKBP Hatono, S.Pd., M.M., melalui Kasat Lantas AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.H., mengatakan, ada beberapa kategori pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Semeru 2025. Antara lain, pengendara motor tidak memakai helm SNI, menerobos lampu merah dan melawan arus, penggunaan HP saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun Narkoba, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, knalpot tidak sesuai spesifikasi dan berboncengan lebih dari satu orang. “Selama 13 hari melangsungkan Operasi Keselamatan Semeru ini, tujuannya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka fatalitas laka dan pelanggaran lalu lintas,” kata Sigit Ekan Sahudi, Jumat (7/2/2025 Selain itu polisi bakal akan menindak tegas pelaku balap liar, pengemudi di bawah umur. Kami ingin memastikan seluruh pengendara mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Sosialisasi juga dilakukan di sekolah dan pusat transportasi agar kesadaran masyarakat meningkat. “Saya memetakan sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan yang menjadi fokus operasi seperti jalan utama, pintu masuk pusat perbelanjaan dan objek wisata, terminal, halte bayangan, lingkungan perguruan tinggi dan sekolah, serta bengkel yang menjual knalpot brong,”tegasnya. Mantan Kanit Regident (KRI) Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya, saya berharap operasi ini dapat menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman. “Kami harap partisipasi masyarakat dapat membantu kelancaran operasi ini. Tujuan utama kami bukan sekadar menindak, tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Sampang,” pungkasnya. Anugrah
Dugaan Tangkap Lepas Bandar Yang Dilakukan Oleh Oknum Polsek Kedungdung Menjadi Sorotan Publik
Sampang -liputanJatimBersatu,com, kabar suar yang tidak sedap dikalangan institusi polri tepatnya di Polsek Kedungdung, jajaran polres Sampang Madura, menjadi sorotan publik terkait adanya dugaan tangkap lepas terduga tersangka khasus narkoba yang di wanti-wanti sebagai bandar. Awal mula kejadian ini Polsek Kedundung Mengamankan seorang pemakai atau penikmat barang haram jenis sabu-sabu di kediaman bandar berinisial Mat Siri didaerah kanjer kecamatan Kedungdung Sampang, kata narasumber Dalam penangkapan ini sangat disayangkan Kanit Reskrim Polsek Kedondong di duga melepas kembali terduga tersangka khasus narkoba yang diwanti-wanti sebagai pengedar atau bandar narkoba di kampung tersebut, Ujar narasumber Waktu itu saya menyaksikan adanya penangkapan kediaman bandar itu bersama rekan saya lalu tiba-tiba pada ada anggota kepolisian pada hari kamis tanggal 23-01-2025, yang diduga reskrim Polsek Kedungdung jajaran polres Sampang, lalu salah satu diamankan tapi bandar nya dilepaskan kembali, Ujar narasumber Dugaan bandar yang dilepas kembali bernama matsiri warga kanjer yang di wanti-wanti sebagai bandar narkoba diwilayah desa kanjer kecamatan Kedungdung Sampang. Dengan adanya informasi dugaan tangkap lepas yang dilakukan oleh anggota reskrim Polsek Kedungdung, kami sebagai kontrol sosial masyarakat dan pilar ke empat demokrasi mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Kedungdung. “Team awak media menghubungi Kanit Reskrim Polsek Kedungdung beliau memberikan stetmen” “Mualaikum salam, Silahkan konfirmasi ke Bagian Humas Polres atau ke Narkoba langsung Mas 🙏🙏🙏” Saat dikonfirmasi terpisah pada tanggal 08-02-2025. “Team mengkonfirmasi ke Kapolsek Kedundung memberikan stetmen langsung ke humas atau ke kasat narkoba nya mas” “Masih Kapolsek Polsek kedungdung tidak pernah melepas Tsk narkoba. Karna tersangka dan barang bukti di limpahkan ke Satresnarkoba polres sampang. Karna polsek tidak melakukan penyidikan terkait kasus narkoba..dan yg menangani adalah satresnarkoba. Terimakasih, saat dikonfirmasi pada tanggal 08-02-2025. Dalam prihal ini kami akan menghubungi pihak-pihak terkait dan akan berkoordinasi dengan Kapolda Jatim Irjen pol Imam Sugianto dan propam Polda Jatim terkait adanya dugaan tangkap lepas terduga tersangka khasus narkoba yang diduga dilakukan oleh anggota reskrim Polsek Kedungdung, jajaran polres Sampang. Redaksi