Liputan Jatim Bersatu

*Sepanjang Ramadhan Polres Jember Berhasil Sita Puluhan Ribu Botol Miras dan Okerbaya*

 

 

JEMBER –liputanjatimbersatu.com Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Polres Jember Polda Jatim bersama jajarannya melakukan pemusnahan ribuan barang bukti hasil operasi selama bulan Ramadhan.

 

Kegiatan ini berlangsung di Alun-alun Jember, setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Jember, Dr. Djoko Susanto, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) plus. Kamis, (20/3/2025)

 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya 12.899 botol minuman keras (miras), 31,59 gram sabu-sabu, 95.000 butir obat keras berbahaya (okerbaya), serta 159 knalpot brong yang disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Jember selama bulan suci Ramadan.

 

Wakapolres Jember, Kompol Ferry Dharmawan, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah, khususnya selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

 

Menurut Kompol Ferry, Operasi yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

 

“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kami berharap peredaran minuman keras, narkoba, dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban dapat ditekan,” ujar Kompol Ferry.

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh jajaran Forkopimda, disaksikan oleh tokoh masyarakat dan elemen terkait.

 

Minuman keras serta narkotika dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam lubang dan dihancurkan, sementara knalpot brong dipotong menggunakan alat khusus.

 

Wakapolres menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum demi menjaga ketertiban serta keamanan di wilayahnya.

 

 

(Korlap)

More To Explore

Fashion

Perjuangan Hak Rehabilitasi Pecandu Narkotika Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Perkara 147/PUU-XXIV/2026 pada 21 April 2026. Permohonan yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama pemohon Alpin ini bertujuan menegaskan rehabilitasi bagi pecandu

Fashion

Menko Polkam Dampingi Wapres Tinjau Sekolah Sentra Pendidikan dan MBG di Mimika dan Yahukimo

Polkam, Mimika/Yahukimo – Liputanjatimbersatu.com. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rangkaian peninjauan sektor pendidikan dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, serta Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (21/04/2026).   Kegiatan ini merupakan bagian