Liputan Jatim Bersatu

Kapolres Bangkalan: Raup Untung Rp1,9 Juta Sehari, Honorer Bapenda Tersangka Penipuan LPG

Bangkalan –LiputanJatimBersatu,com. Polres Bangkalan berhasil menyita ratusan tabung gas elpiji dari sebuah gudang di Dusun Temor Lorong, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

 

Gudang tersebut diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan gas elpiji sebanyak 12 kg. Polisi turut mengamankan terduga pelaku yakni seorang pekerja harian lepas (THL) Pemerintah Kabupaten Bangkalan berinisial HU (36) warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.

 

Untuk menjalankan bisnis haramnya itu, pelaku kemudian merekrut 2 orang karyawan yakni DG (37) dan MW (27), warga Desa Kranggan, Kecamatan Tanah Merah.

 

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, SH, SIK, MIK dalam keterangannya, Selasa (25/03/2025), mengatakan, bisnis haram tersebut sudah dijalankan para pelaku selama 1 tahun. Pelaku membeli tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram untuk diisi gas elpiji dari tabung gas melon ukuran 3 kilogram.

 

“Jadi untuk mengisi tabung 12 kilogram itu, pelaku menggunakan 4 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram,” kata AKBP Hendro di Polres Bangkalan, Selasa pagi ini. Dengan menggunakan alat seadanya, AKBP Hendro mengatakan, setiap harinya para pelaku berhasil mengisi 51 tabung gas ukuran 12 kilogram dan mengirimkannya ke pengecer langganannya. Dalam satu hari, HU mendapat keuntungan sekitar Rp1,9 juta.

 

“Dari perbuatan melawan hukum tersebut, pelaku meraup keuntungan bersih sebesar Rp1,9 juta, itu bersih setelah dipotong untuk operasional dan gaji karyawan,” imbuh Kapolres.

 

Dalam kasus ini, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, yakni HU selaku pemilik bisnis ilegal, serta DK dan MW selaku karyawan yang membocorkan gas tersebut. “Pelaku menjual satu tabung gas ukuran 12 kilogram seharga Rp120 ribu. Padahal harga aslinya Rp205 ribu,” imbuh AKBP Hendro.

 

AKBP Hendro membenarkan, dalam penangkapan di TKP, polisi berhasil menyita ratusan elpiji dan sejumlah barang bukti lain yang akan dikembangkan kepolisian.

 

“Dari hasil penangkapan, kami menyita 244 tabung gas elpiji 3 kilogram dan 41 tabung gas elpiji 12 kilogram, peralatan memasak, regulator, kompor, dan panci,” pungkas alumni Akpol tahun 2005 itu.

 

 

More To Explore

Fashion

Perjuangan Hak Rehabilitasi Pecandu Narkotika Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Perkara 147/PUU-XXIV/2026 pada 21 April 2026. Permohonan yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama pemohon Alpin ini bertujuan menegaskan rehabilitasi bagi pecandu

Fashion

Menko Polkam Dampingi Wapres Tinjau Sekolah Sentra Pendidikan dan MBG di Mimika dan Yahukimo

Polkam, Mimika/Yahukimo – Liputanjatimbersatu.com. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rangkaian peninjauan sektor pendidikan dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, serta Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (21/04/2026).   Kegiatan ini merupakan bagian