Liputan Jatim Bersatu

Polisi Diminta Segera Bertindak SPBU Nakal di Blega Bangkalan Madura 

 

 

 

 

Bangkalan,-liputanJatimBersatu,com. Aparat kepolisian di kabupaten Bangkalan diminta segera menindak lanjuti atas kenakalan yang dilakukan oleh SPBU di Jalan Raya Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan,

 

Kenakalan itu dilakukan oleh segelintiran orang atau karyawan di SPBU itu dengan mendahulukan konsumen yang menggunakan jerigen dibanding pengendara.

 

Dengan adanya Hal itu ke polisian diminta supaya segera bertindak tegas dan memberikan tindakan hukum bagi pelaku yang sudah menjual bahan bakar bersubsidi kepada seseorang yang menggunakan jerigen.

 

Jelas sudah, Pertamina telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 5 April 2022 yang menerangkan bahwa SPBU dilarang melayani pembelian pertalite dengan jerigen/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).

 

Dari kaca mata kuda yang didapat oleh tim awak media Liputanjatimbersatu.com di lokasi membuktikan bahwa operator di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.691.01 wilayah Desa Blega, Kabupaten Bangkalan masih terlihat melayani pembeli menggunakan jerigen.

 

Informasi dari salah satu pembeli atau konsumen yang membeli BBM tersebut menyebutkan bahwa setiap. Kali mengisi menggunakan jerigen harus memberi kepada operator sebesar 10 ribu rupiah.

 

“Setiap jerigen saya memberikan uang tips sebesar 10 ribu kepada petugas Pom Bensin.” Jelas Orang yang namanya dengan disebutkan.

 

Penjualan BBM yang di lakukan oleh SPBU itu merupakan sudah melanggar UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

 

Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.

 

keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

 

Info terbarunya, SPBU yang berlokasi di wilayah Blegah tersebut juga diduga belum menggunakan pelayanan barcode, jika memang SPBU itu tidak menggunakan Barcode maka para tengkulak bisa leluasa bolak balik untuk menguras BBM jenis pertalite guna dijual kepada pengecer.

 

Sampai berita ini diluncurkan sembari menunggu penindakan dari pihak berwenang supaya memberikan sangsi berat pada para pelaku seperti operator SPBU maupun Tengkulaknya.

 

Dalam permintaannya. Kepolisian di jawa timur tentunya Polres Bangkalan sebagai pemangku wilayah segera bertindak sebelum kerugian negara semakin menggunung akibat ulah para pelaku nakal.

 

“Harapan kami kepolisian bisa segera bertindak dan memberikan sangsi berat pada operator yang sudah melanggar Undang-Undang dengan melayani pengisian menggunakan jerigen.” Ujarnya.

 

 

Anugrah

More To Explore

Fashion

Perjuangan Hak Rehabilitasi Pecandu Narkotika Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Perkara 147/PUU-XXIV/2026 pada 21 April 2026. Permohonan yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama pemohon Alpin ini bertujuan menegaskan rehabilitasi bagi pecandu

Fashion

Menko Polkam Dampingi Wapres Tinjau Sekolah Sentra Pendidikan dan MBG di Mimika dan Yahukimo

Polkam, Mimika/Yahukimo – Liputanjatimbersatu.com. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rangkaian peninjauan sektor pendidikan dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, serta Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (21/04/2026).   Kegiatan ini merupakan bagian