Liputan Jatim Bersatu

Perjuangan Hak Rehabilitasi Pecandu Narkotika Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Perkara 147/PUU-XXIV/2026 pada 21 April 2026.

Permohonan yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama pemohon Alpin ini bertujuan menegaskan rehabilitasi bagi pecandu narkotika sebagai hak konstitusional yang wajib diterapkan oleh hakim, bukan sekadar pilihan atau diskresi dalam putusan.

Permohonan ini berangkat dari perkara yang menimpa pemohon, yang dijatuhi pidana 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang meski dinilai terbukti sebagai pengguna narkotika, tanpa adanya pertimbangan penerapan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika.

Kuasa hukum pemohon menilai sejak berlakunya KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana, muncul ketidakpastian dalam penerapan rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Karena itu, Mahkamah diminta menegaskan Pasal 103 tetap berlaku sebagai lex specialis yang mengikat seluruh hakim di Indonesia.

Selain pokok permohonan, pemohon juga mengajukan putusan sela agar seluruh hakim tetap menerapkan ketentuan rehabilitasi selama proses pengujian berlangsung, guna mencegah kerugian konstitusional yang dinilai terus terjadi.

Menurut Singgih Tomi Gumilang, perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan satu klien, tetapi menjadi momentum memperjuangkan kepastian hukum bagi ribuan pecandu narkotika yang berpotensi kehilangan hak rehabilitasi dan berujung pada pemidanaan.

SITOMGUM Law Firm meyakini perkara ini dapat menjadi tonggak reformasi penanganan narkotika di Indonesia, dari pendekatan pemidanaan menuju pendekatan kesehatan yang lebih humanis, berbasis hak asasi manusia dan konstitusi.

Red/Anugrah

More To Explore

Fashion

Perjuangan Hak Rehabilitasi Pecandu Narkotika Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Perkara 147/PUU-XXIV/2026 pada 21 April 2026. Permohonan yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama pemohon Alpin ini bertujuan menegaskan rehabilitasi bagi pecandu

Fashion

Menko Polkam Dampingi Wapres Tinjau Sekolah Sentra Pendidikan dan MBG di Mimika dan Yahukimo

Polkam, Mimika/Yahukimo – Liputanjatimbersatu.com. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rangkaian peninjauan sektor pendidikan dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, serta Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (21/04/2026).   Kegiatan ini merupakan bagian