Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Gerak Cepat Polsek Prambon Terkait Adanya Sabung Ayam Diwilayah Hukumnya 

 

Sidoarjo – LiputanJatimBersatu,com. Sikap tegas terhadap kalangan sabung ayam diwilayah hukum Polsek prambon tepatnya didesa jati kalang, kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

 

 

Pada hari ini Polsek prambon membubarkan sabung ayam yang di komandoi seseorang sapaan akrab gondek, yang sangat meresahkan masyarakat setempat setelah ada laporan dari warga setempat dengan adanya sabung ayam diwilayah Hukumnya.

 

 

Kepala media ini Kanit Reskrim Polsek prambon ipda Sunarwan menjelaskan tidak ada sabung ayam diwilayah hukumnya yang Kebal Hukum, Sabtu 19 April 2025.

 

 

“Masih ipda Sunarwan bila ada sabung ayam diwilayah hukum Polsek prambon segera memberikan kabar dan melaporkan agar tidak meresahkan warga pungkasnya.

 

 

Masyarakat setempat Sangat apriasiasi dengan sikap tegas Polsek prambon terhadap sabung ayam yang meresahkan masyarakat setempat.

 

 

Kami mewakili seluruh warga sangat berterimakasih kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek prambon yang telah membubarkan sabung ayam diwilayah hukumnya.

 

 

“Dan kami akan melaporkan kembali kalau ada kegiatan yang melanggar hukum seperti perjudian sabung ayam dan dadu diwilayah hukum Polsek prambon Kabupaten Sidoarjo. Pungkasnya.

 

Anugrah

More To Explore

Fashion

Divpropam Polri Turun Tangan, Pengaduan H. Sunaidi-Abd Rohim Kini di Polda Jatim

Surabaya,LiputanJatimBersatu.com- Pengaduan H. Sunaidi dan Abd Rohim terkait tindak lanjut ganti rugi serta penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur kini masuk ke meja Bidpropam Polda Jatim. Pelimpahan tersebut dilakukan Bagyanduan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri setelah menerima pengaduan yang disampaikan melalui surat Nomor Khusus 48.8.2026 tertanggal

Fashion

Klarifikasi Ditresnarkoba Polda Jatim Terkait Penanganan Perkara, Pastikan Proses Berjalan Sesuai Mekanisme

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Ditresnarkoba Polda Jawa Timur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti kinerja Unit 3 Subdit 3 Narkoba Polda Jatim dan menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran kode etik dalam penanganan suatu perkara. Melalui Kanit Subdit 3 Unit 3 Narkoba Polda Jatim, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut