Liputan Jatim Bersatu

Polsek Kenjeran dan Masyarakat Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran, 6 Remaja Diamankan

 

TANJUNGPERAK – LiputanJatimBersatu,com. Antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan kepolisian. Gerak cepat Polsek Kenjeran dan peran serta masyarakat berhasil mencegah tawuran remaja di Jalan Bulak Cumpat Barat, Surabaya, Sabtu (26/4) dini hari.

 

Sebanyak enam remaja diamankan hendak tawuran di Jalan Bulak Cumpat Barat, Surabaya. Polsek Kenjeran dan masyarakat sekitar mengamankan remaja dan satu buah senjata tajam (sajam) jenis celurit panjang modifikasi.

 

“Kami amankan mereka dan saat ini masih kami minta keterangan. Mereka belum sempat tawuran,” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.

 

Ia mengungkapkan, penggagalan aksi tawuran remaja ini bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut disampaikan ke Polsek Kenjeran, saat itu anggota langsung menuju ke lokasi dan menemukan sekelompok remaja berkumpul.

 

Saat itu juga, polisi langsung menggerebek mereka. Mengetahui kedatangan polisi, remaja ini melarikan diri. Polisi dibantu masyarakat mengejar remaja yang masuk ke perkampungan warga ini.

 

“Enam orang kami amankan. Kami bawa ke Polsek Kenjeran. Pengakuannya kumpul hendak tawuran,” tuturnya.

 

Enam remaja yang diamankan, MI, 17, ZRP, 20, ADS, 16, MAN, 14, FNC, 14, dan R,15, keenam remaja ini diketahui warga Semampir, Surabaya.

 

Hasil penyidikan di lokasi, polisi dan masyarakat sekitar juga menemukan satu buah sajam jenis celurit. Celurit panjang dari plat ini disimpan di dalam gerobak sampah.

 

Dari hasil interogasi, remaja ini berkumpul di Jalan Bulak Cumpat Barat, Surabaya, hendak tawuran. “Lima remaja masih dibawah umur, satu sudah dewasa. Kami masih minta keterangan mereka, ” jelasnya.

 

 

Kalima

More To Explore

Fashion

Perjuangan Hak Rehabilitasi Pecandu Narkotika Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Perkara 147/PUU-XXIV/2026 pada 21 April 2026. Permohonan yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama pemohon Alpin ini bertujuan menegaskan rehabilitasi bagi pecandu

Fashion

Menko Polkam Dampingi Wapres Tinjau Sekolah Sentra Pendidikan dan MBG di Mimika dan Yahukimo

Polkam, Mimika/Yahukimo – Liputanjatimbersatu.com. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rangkaian peninjauan sektor pendidikan dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, serta Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (21/04/2026).   Kegiatan ini merupakan bagian