Surabaya-LiputanJatimBersatu,com. Bangunan permanen 4 lantai di Jalan Indrapura Jaya JKA No. 247 Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya berbuntut panjang usai dikeluhkan masyarakat.
Pasalnya, Bangunan 4 lantai itu oleh warga sekitar dianggap tidak sesuai aturan sehingga bangunan baru 75 ℅ itu membuat kekhawatiran warga sekitar menjadi takut.
Menurut Warga sekitar, bangunan baru dibangun dengan tinggi empat lantai di dirasa sangat beresiko, selain dampak robohnya bangunan dan mengangkut keselamatan warga sekitar juga diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“warga Indrapura Jaya was-was tentang adanya pembangunan gedung tersebut terutama tentang aspek keselamatan bagi warga Indrapura jaya.” Jelas warga yang namanya enggan dipublish.
Warga meminta dengan adanya bangunan yang dianggap tidak sesuai itu sangat khawatir adanya pembangunan ini, apalagi disini padat pemukiman warga, boleh mendirikan bangunan tetapi harus sesuai aturan
Jelas pelanggaran bangunan yang tidak memiliki IMB sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.” Ujarnya.
Sementara lurah Tanjung Perak, Yayuk Sri Wahyuni menegaskan bahwa dengan bangunan yang dirasa tidak ada ijin IMB nya itu, pihaknya akan memanggil semua pihak untuk hadir di kecamatan
“Kami akan panggil semua pihak termasuk pemilik bangunan tersebut untuk datang ke Kecamatan Pabean Cantikan guna mediasi.” Kata Yayuk. Jum’at (02/05).
Sampai berita ini diterbitkan, Camat Pabean Cantikan belum memanggil pemilik bangunan itu dan belum ada tindakan tegas.
Lanjut Yayuk mengatakan dalam dekat ini pemilik bangunan yang di takuti warga sekitar akan segera dipanggil ke kecamatan Pabean Cantikan.
“Kami akan panggil yang bersangkutan dan kami hadirkan semua pihak supaya permasalahan ini tidak semakin berlanjut.” Pungkasnya.
Redaksi

