Sumenep, – LiputanJatimBersatu,com. Menindak lanjuti Viralnya Vidio Penangkapan seorang ketua Oknum LSM tertangkap tangan melakukan pemerasan atau OTT di Sumenep, pada Rabu (28/05)
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto saat dikonfirmasi soal dengan adanya penangkapan oknum LSM dirinya meminta untuk mengkonfirmasi dengan kasi Humas.
“langsung ke kasi Humas ya mas.” tulis Agus dalam pesan di WhatsApp pribadi nya, Jum’at (30/05).
sementara Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas juga tidak menjawab soal konfirmasi soal adanya penangkapan oknum ketua LSM di Sumenep.
hingga berita ini di tayangkan pihak Polres Sumenep masih belum ada jawaban resmi soal penangkapan oknum ketua LSM tersebut.
Berita yang beredar di media online. Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumenep, Jawa Timur, meringkus dua pria yang diduga memeras seorang kepala desa.
Dua pelaku bernama Jufri (59), seorang ASN di kantor Inspektorat Sumenep, dan Syaiful Bahri (48), ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIDIK.
Keduanya diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan korban, Siti Naisa, seorang kepala desa di Kecamatan Batang-Batang, dengan dalih adanya penyimpangan dalam proyek pengaspalan jalan yang dibiayai dari Dana Desa (DD).
“Mereka diringkus dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (25/5/2025) lalu,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, Selasa.(27/5/2025).
lanjut. Rivanda menambahkan, upaya pemerasan bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim Jufri kepada korban pada 23 Mei 2025. Dalam pesan tersebut, Jufri menyampaikan ancaman bahwa rekan mereka, Syaiful Bahri, akan melaporkan proyek jalan desa ke Inspektorat apabila tidak diberikan uang sebesar Rp 40 juta.
Karena merasa tertekan, korban melakukan negosiasi dan akhirnya menyanggupi untuk memberikan Rp 20 juta.
Anggota LSM Gebrak Meja dan Picu Kericuhan di SD Negeri di Sumenep Pertemuan antara korban dan pelaku disepakati untuk dilakukan di rumah Jufri, Desa Kolor, Kecamatan Kota. Pada hari yang telah ditentukan,
korban datang bersama suaminya, membawa uang tunai sesuai permintaan. Begitu uang diserahkan kepada Syaiful Bahri, petugas dari Sat Reskrim Polres Sumenep yang telah membuntuti sejak awal langsung meringkus kedua pelaku.
“Kami mengamankan beberapa barang bukti,” tambah Rivanda.
Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai senilai Rp 20 juta yang telah dimasukkan ke dalam tas, dua unit ponsel, dan dokumen percakapan.
Karena perbuatannya, Syaiful Bahri dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sementara Jufri dikenai tambahan Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana tersebut
“Ini jadi pengingat pentingnya pengawasan pada praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik,” Ujarnya.
Anugrah

