Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Kapolres Lamongan Lakukan Pendekatan Humanis Tangani Aksi Pemuda Konvoi di Jalan

 

LAMONGAN – LiputanJatimBersatu,com. Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H memberikan arahan kepada para pemuda yang diamankan saat melakukan aksi konvoi di jalan raya.

 

Gerombolan pemuda yang hendak menggeruduk Polres Lamongam itu dikumpulkan di Gedung SKJ Polres Lamongan dengan dihadiri Wakapolres dan para Pejabat Utama (PJU) Polres Lamongan,Minggu sore(1/6).

 

Dalam arahannya, Kapolres Lamongan meminta para orang tua untuk memberikan pengawasan lebih ketat terhadap anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang.

 

“Kami dari Polres Lamongan menyampaikan kepada Bapak – Ibu sekalian agar menyampaikan kepada anak-anak untuk tidak mengulangi atau mengikuti ajakan yang memprovokasi,” tegas AKBP Agus Dwi Suryanto.

 

Ia juga menegaskan bahwa para pemuda tersebut sudah diambil sidik jari dan foto, sehingga jika kembali melakukan pelanggaran serupa akan diproses hukum.

 

“Kami mohon maaf kepada Bapak/Ibu semua, dikarenakan adik-adik ini terprovokasi dan memprovokasi temannya, akhirnya kami tindak tegas agar tidak ada korban lagi,” tambahnya.

 

Kapolres Lamongan menitipkan para pemuda kepada keluarganya masing-masing agar dibina dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.

 

Kepada kelompok pemuda yang diamankan, Kapolres Lamongan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan kepolisian saat ini merupakan pembinaan.

 

Namun, jika ternyata dikemudian hari mereka melakukan konvoi ataupun mengganggu ketertiban umum, maka Polisi akan mengambil tindakan tegas berupa proses hukum.

 

“Kami dari Polres Lamongan memberikan pembinaan agar kalian sadar. Kalian sekarang sudah menyusahkan orang tua kalian, jangan sampai terulang kembali. Masa depan kalian masih panjang, jangan digunakan untuk hal-hal negatif,”tutupAKBP Agus Dwi Suryanto.

 

Kalima

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Narkotika di Polres Mojokerto Disorot, Polisi Bantah Ada Penyelesaian dengan Uang

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan sejumlah perkara narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten menjadi sorotan. Sejumlah informasi dan keluhan yang beredar di masyarakat memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta konsistensi proses penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika. Sorotan tersebut mencakup dugaan adanya proses penanganan perkara yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih lanjut.