Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Penggiat Anti Narkoba Asal Surabaya Angkat Bicara Soal Ijin Cuti Oknum Kepala Desa Balik Terus, Ini Pernyataannya 

 

Surabaya – LiputanJatimBersatu,com. Usai Eko Gagak selaku aktivis asal Surabaya angkat bicara, kali ini salah satu penggiat anti narkoba atau yang kerap dipanggil dengan Relawan Anti Narkoba, Syaiful angkat bicara terkait ijin cuti Oknum Kades Balik Terus, Abdul Azis dan temannya Samoe dari tempat Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar, Selasa (10/06/2025).

 

Menurutnya, tempat rehabilitasi yang berlokasi di Jalan Mirah Delima No. 25 Gresik itu sudah melakukan kesalahan fatal dengan tanpa adanya laporan atau pemberitahuan dahulu ke Satresnarkoba Polres Gresik dan juga BNNK Gresik.

 

“Seharusnya tempat rehabilitasi tersebut melakukan laporan dahulu ke Polres Gresik dan BNNK Gresik. Jadi, tetap ada pantauan atau pengawalan dan pengawasan, sehingga tidak terjadi dugaan – dugaan semacam ini,” terangnya.

 

Syaiful juga meminta kepada pihak BNNK Gresik untuk melakukan penyelidikan terkait ijin cuti Abdul Azis dan Samoe dari tempat rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar serta melakukan evaluasi.

 

“BNNK Gresik harus melakukan penyelidikan. Apakah Oknum Kades ini benar – benar ijin cuti bersama temannya atau memang dipulangkan. BNNK Gresik harus tegas dan melakukan evaluasi terhadap tempat rehabilitasi ini,” ungkapnya.

 

Masih kata Syaiful, BNNK Gresik tidak hanya melakukan TAT saja. Tetapi juga harus melakukan pengawasan terhadap rumah rehabilitasi agar menjalankan tupoksinya sebagaimana mestinya.

 

“Antara BNNK Gresik dengan rumah rehabilitasi ada yang namanya PKS (Perjanjian Kerjasama). Jadi, sudah selayaknya BNNK Gresik melakukan pengawasan. Jangan sampai masyarakat berfikir bahwa rumah rehabilitasi hanya digunakan sebagai tempat transit atau singgah sementara untuk melepaskan pelaku penyalahguna narkoba,” ungkapnya.

 

“Kemungkinan besar, jika tidak ada laporan dari masyarakat ke Satresnarkoba Polres Gresik, patut diduga oknum Kades dan temannya tidak akan kembali ke rumah rehabilitasi. Setelah ada laporan, keduanya baru digelandang oleh anggota Satresnarkoba Polres Gresik dan dikembalikan ke rumah rehabilitasi. Bukan oleh petugas dari rumah rehabilitasi, yang tandanya bahwa petugas rehabilitasi ini tidak mendampingi atau mengawasi,” pungkasnya.

 

Redaksi

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Narkotika di Polres Mojokerto Disorot, Polisi Bantah Ada Penyelesaian dengan Uang

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan sejumlah perkara narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten menjadi sorotan. Sejumlah informasi dan keluhan yang beredar di masyarakat memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta konsistensi proses penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika. Sorotan tersebut mencakup dugaan adanya proses penanganan perkara yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih lanjut.