Sampang, – Liputanjatimbersatu.com. Tim URC Polres Sampang bersama anggota Polsek Ketapang mengamankan tiga orang terduga pelaku penyekapan. Penangkapan dilakukan di rumah salah satu pelaku, Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketiga orang yang diamankan berinisial Z, 56 tahun, warga Dusun Gunung Anyar. Kemudian T, 60 tahun dan M, 40 tahun, keduanya warga Desa Ketapang Daya.
Korban diketahui bernama Hayat, 35 tahun, juga warga Desa Ketapang Daya.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Penangkapan berawal ada laporan dari masyarakat” ujar Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Minggu (9/8/2026).
Tim URC bersama anggota Polsek Ketapang langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyekapan.
Saat digerebek, petugas hanya mendapati terduga pelaku bersama istri dan anaknya. Korban Hayat tidak ada di tempat. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan rumah.
“Kemudian petugas melakukan pengecekan dan penggeledahan rumah, menemukan seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari korban penyekapan, Hayat, yang bernama Dahliana, berasal dari Aceh” jelas AKP Eko.
Ketiga terduga pelaku dan Dahliana selanjutnya dibawa ke Polsek Ketapang untuk dimintai keterangan awal.
Setelah dilakukan pencarian, korban Hayat akhirnya ditemukan. Hayat bersama istri dan ketiga terduga pelaku kemudian dibawa Satreskrim ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara, aksi penyekapan diduga dipicu masalah hutang piutang antara korban dengan para pelaku.
Nilai utang disebut mencapai Rp300.000.000 dan sudah berjalan sekitar 1,5 tahun.
“Kejadian penyekapan tersebut terjadi di rumah terduga pelaku di Dsn. Gunung Anyar dengan korban atas nama Hayat. Sesuai keterangan awal terjadi selama 3 hari sejak tanggal 5 Agustus 2026 hingga 8 Agustus 2026” terang AKP Eko.
Hingga kini Satreskrim Polres Sampang masih melakukan pendalaman. Para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan peran masing-masing dan pasal yang akan disangkakan.
(P. Sahril)

