Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polisi Amankan Tersangka Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun di Surabaya

 

 

SURABAYA – LiputanJatimBersatu,com. Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seoarang berinisial ABZ (22).

 

ABZ yang kini sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual terhadap remaja 16 tahun itu adalah seorang pencari tamu.

 

Diketahui korban, DKP (16), mengenal pelaku melalui perantara teman pada Maret 2025. Hubungan mereka berkembang menjadi pacaran pada Mei 2025.

 

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya,Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si mengatakan pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO).

 

“Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000, mengambil keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi,” jelas Kompol Aji, pada Selasa (05/08/2025).

 

Kompol Aji mengungkapkan pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi.

 

“Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur,” kata Kompol Aji.

 

Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti termasuk, KTP pelaku, dan satu unit handphone.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014: Pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Selain itu juga dikenakan Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta Rp600 juta. Ancaman bertambah 1/3 jika korban anak.

 

Kompol Aji menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak.

 

Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.

 

Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak.

 

“Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib,” pungkasnya.

More To Explore

Fashion

Polres Magetan Beri Penghargaan untuk 13 Korlap PSHT atas Dedikasi Jaga Kamtibmas

MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim memberikan penghargaan kepada 13 tokoh Koordinator Lapangan (Korlap) PSHT Magetan dalam acara silaturahmi yang digelar di Ruang Eksekutif Mapolres, Kamis (24/9/2026).   Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka mendukung situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.   Acara ini dihadiri pejabat

Fashion

Polda Metro Jaya Siapkan Pelayanan, Kawal Penyampaian Pendapat 24 September Berjalan Tertib

JAKARTA — Polda Metro Jaya menyiapkan pelayanan untuk mengawal kegiatan penyampaian pendapat pada Kamis (24/9/2026) agar berlangsung aman, damai, dan tertib. Kesiapan tersebut juga diarahkan untuk memastikan masyarakat yang tetap bekerja, bersekolah, menjalankan usaha, maupun melakukan perjalanan tetap dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.   Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat