Malang, LiputanJatimBersatu,com. Menindak lanjuti adanya temuan atau yang dapat di lapangan soal adanya bebasnya tiba-tiba pelaku penadah hasil curian batrei informasi tower yang ditangkap oleh Polsek Kadung Kandang, pada Senin (28/07) lalu.
Kapolresta Malang, Kombes Pol Nanang Haryono S,H,. SIK,.tidak bergeming dan hanya berterimakasih saat dikonfirmasi oleh Media Liputanjatimbersatu.com,
“Terimakasih informasinya mas.” Tulis Nanang di WhatsApp pribadinya. Rabu (06/08)
Sementara keterbukaan informasi dan konfirmasi ini merupakan tranparansi agar tidak ada debu diantara kita. Seolah-olah bisa menyajikan berita yang berimbang serta tidak dianggap sepihak.
Kapolresta Malang dapat memberikan tindakan tegas dan tanggap dalam menerima informasi apapun, termasuk informasi yang berkaitan dengan menyalahi wewenang.
Seperti yang dilakukan Polsek Kedung Kandang, dalam informasi yang didapat bahwa M yang merupakan penadah pembelian Baterai Tower telah dibebaskan oleh penyidik tanpa melalui proses hukum.
Tentunya hal ini membuat pertanyaan besar dan menjadi sorotan publik, karena menurut keterangan narasumber yang didapat, pelaku tak terduga tidak melalui proses hukum. diduga adanya uang tebusan yang diterima oleh segelintiran oknum anggota Polsek.
“Kabarnya M (pelaku) dibebaskan karena adanya tebusan uang puluhan juta,” jelas sumber yang namanya enggan dipublish.
informasi yang ditampung ini merupakan menjadi data fakta kami dalam melakukan konfirmasi ke semua pihak termasuk ke Polda Jawa Timur nantinya. Karena Kapolresta Malang belum memberikan keterangan resmi soal penadah yang dibebaskan.
Hingga berita ini ditulis di Liputanjatimbersatu.com, Kapolresta Malang tak Bergeming atau memilih tidak berkomentar sehingga kasus ini akan dibawa ke Polda Jawa Timur.
“Kami akan mengajukan data dan dokumen fakta ini ke Polda Jatim agar kasus gratifikasi yang dilakukan Polsek Kedung Kandang segera di proses serta ditindak secara tegas oleh Propam.” Ujarnya.
Anugrah

