Liputan Jatim Bersatu

Kasus KDRT Surabaya, Suami Aniaya Istri Ditangkap Polisi setelah Viral di Medsos

 

 

Surabaya – LiputanJatimBersatu,com. Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan AAS (40), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32).

 

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan aksi penganiayaan di rumah pasangan tersebut di Jalan Lebak Agung, Surabaya.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan bahwa peristiwa KDRT ini terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.

 

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan juga sudah ditahan dengan jeratan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ungkap AKBP Edy, pada Senin (25/08/2025).

 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi kekerasan dilakukan tersangka sebanyak beberapa kali dengan pola yang sama, yaitu berawal dari percekcokan kecil lalu berujung pada pemukulan.

 

Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang menidurkan anak mereka. Karena anak tak kunjung tidur, korban menegur dengan nada sedikit kesal. Namun, tersangka marah dan langsung memukul korban dengan bantal, menjambak rambut, serta memukul tangan korban.

 

Kekerasan kembali terjadi pada 9 Maret 2024, saat korban tengah hamil tujuh bulan. Tanpa alasan jelas, tersangka marah lalu menampar pipi korban dua kali, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik leher korban.

 

Kasus terakhir terjadi pada 28 Januari 2025, saat korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di telepon genggamnya. Pertengkaran pun pecah, hingga tersangka menendang dan memukul pundak korban di hadapan anak-anak mereka.

 

Motif kekerasan ini terbilang sepele, yakni persoalan rumah tangga seperti perbedaan cara mengasuh anak hingga masalah komunikasi. Namun, perselisihan kecil itu berubah menjadi tindak kekerasan yang meninggalkan luka fisik maupun psikis bagi korban.

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman video kekerasan, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya.

 

Tersangka AAS resmi ditangkap dan ditahan pada 24 Agustus 2025. Saat ini ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) serta Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

 

Sementara itu, korban IGF masih dalam proses pemeriksaan psikologis oleh tenaga medis untuk memastikan kondisi mental dan trauma yang dialaminya akibat kekerasan tersebut.

More To Explore

Fashion

Sat Reskrim Polres Sumedang Gandeng Disperindag Siapkan Bazar Pangan Murah, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat

SUMEDANG – Dalam upaya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumedang bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Bazar Pangan Murah yang akan digelar dalam waktu dekat.   Koordinasi persiapan kegiatan tersebut dilaksanakan pada

Fashion

Diduga Dipersulit, Keluarga Pasien Pertanyakan Transparansi RSIA Puri Bunda Madura dalam Pemberian Rekam Medis

Pamekasan, LiputanJatimBersatu.com – RSIA Puri Bunda Pamekasan Madura menuai sorotan setelah keluarga seorang pasien mengaku kesulitan memperoleh salinan rekam medis, meski seluruh persyaratan yang diminta pihak rumah sakit disebut telah dipenuhi. Situasi ini memicu pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan serta komitmen rumah sakit dalam memenuhi hak-hak pasien. Persoalan semakin mengemuka