Liputan Jatim Bersatu

Polres Lamongan Ungkap Kasus Arisan Bodong Pelaku Diamankan Saat Hendak Kabur ke Malaysia

 

 

LAMONGAN – LiputanJatimBersatu,com. Polres Lamongan Polda Jawa Timur dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dikemas dengan Arisan Bodong.

 

ENZ (27) warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro Lamongan ditangkap oleh petugas setelah sempat mangkir 2 kali panggilan Polisi.

 

Tersangka ditangkap di Bandara Internasional Juanda saat akan melarikan diri ke Malaysia.

 

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan modus operandi tersangka adalah membuat story di Whatsapp untuk mencari member dengan menawarkan keuntungan sebesar 40% – 100% dalam jangka waktu bervariasi.

 

“Setelah terdaftar, uang dari member baru digunakan tersangka untuk membayar ke member lama berikut keuntungannya,” kata AKBP Agus saat konferensi Pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (27/08).

 

Dari hasil ungkap ini Polisi juga menyita barang bukti uang sejumlah Rp. 508.800.000,- yang disimpan di sebuah KSP.

 

Barang bukti lainnya berupa surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, satu unit motor, satu unit sepeda anak, dua buah paspor atas nama tersangka dan anaknya, lima cincin emas lengkap dengan suratnya dan sejumlah tas branded (Gucci, Dior, En-Ji, Jimshoney).

 

Selain itu Polisi juga menyita barang bukti berupa buku rekap arisan, rekening koran, hingga sebuah piala bertuliskan Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejagat Indonesia Raya dan satu unit handphone.

 

“Hasil penyelidikan tersangka telah menipu 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah),” jelas AKBP Agus.

 

Atas perbuatannya tersebut, ENZ kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

 

Kapolres Lamongan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran arisan yang tidak jelas dan tidak memiliki legalitas.

 

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur, serta memastikan terlebih dahulu legalitas dan kejelasan penyelenggara arisan sebelum ikut serta,” tegasnya.

 

Kapolres Lamongan juga menekankan bahwa apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan berkedok arisan, agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

 

“Kami mengajak seluruh warga Lamongan untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan, jangan mudah percaya dengan ajakan investasi atau arisan tanpa dasar hukum yang jelas. Lindungi diri dan keluarga dari potensi penipuan,” tutupnya.

More To Explore

Fashion

Bergerak Lebih Terarah, Team Uget-Uget Resmi Tetapkan Struktur Kepengurusan

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Setelah melalui proses diskusi dan musyawarah yang mendalam, organisasi Team Uget-Uget akhirnya mencapai kesepakatan penting dengan menetapkan struktur kepengurusan secara resmi. Keputusan tersebut dihasilkan dalam pertemuan yang digelar di Basecamp Jalan Tanjung Sadari No. 29, Surabaya. Seluruh anggota yang hadir mengikuti jalannya musyawarah dengan penuh kekeluargaan dan kebersamaan,

Fashion

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com. Aliansi Madura Indonesia (AMI) menunjukkan langkah tegas dalam merespons polemik yang melibatkan Abu Bakar Al Habsyi. AMI secara resmi melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia melalui Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg).   Langkah ini menjadi bentuk eskalasi serius setelah sebelumnya AMI melayangkan kritik keras dan desakan terbuka