Surabaya, LiputanJatimBersatu.com.
Isu dugaan intimidasi terhadap Abdus Sakur, terdakwa kasus narkotika, yang diduga dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, kini mulai mendapat tanggapan resmi. Kepala Seksi Intelijen (Kasih Intel) Kejari Tanjung Perak akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kabar yang sempat mencuat di publik.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kasih Intel menegaskan bahwa tidak ada tindakan intimidasi seperti yang disampaikan oleh pihak luar. Ia menyebut seluruh proses penanganan perkara Abdus Sakur berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan kode etik kejaksaan.
“Kami tegaskan, tidak ada intimidasi terhadap terdakwa Abdus Sakur. Semua langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan berdasarkan perintah penegakan hukum,” ujar Kasih Intel dengan nada tegas, Selasa (29/10/2025).
Kasih Intel juga menilai bahwa isu intimidasi yang beredar merupakan bentuk kepedulian dan kesalahpahaman yang dapat mencoreng nama baik institusi. Ia menegaskan pihak Kejari Tanjung Perak selalu terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik, namun meminta agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat berimbang dan berdasarkan fakta.
“Kami menghormati fungsi kontrol sosial dari masyarakat maupun lembaga-lembaga independen. Tapi kami berharap agar semua pihak tidak menggiring opini tanpa dasar yang kuat,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Frast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, menyoroti dugaan adanya intimidasi terhadap Abdus Sakur selama proses hukum berjalan. Ia meminta Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengawasi kinerja Kejari Tanjung Perak demi menjaga keadilan hukum yang transparan.
Menanggapi hal itu, Kasih Intel menegaskan pihaknya siap jika diperlukan klarifikasi atau pemeriksaan lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung. Ia memastikan Kejari Tanjung Perak berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan tidak berpihak.
“Kami tidak anti diawasi. Justru kami mendukung transparansi agar masyarakat tahu bahwa kami bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan,” tutup Kasih Intel.
Anugrah
