Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Kasus pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang ditangani Polres Mojokerto Kabupaten masih menyisakan tanda tanya besar. Dua tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini bebas berkeliaran di Surabaya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua DPO berinisial UH dan JJ merasa aman karena diduga ada praktik “tukar kepala”.
“Iya mas, UH dan JJ bebas berkeliaran karena sudah ada yang menggantikan kepala,” ungkap seorang narasumber kepada LiputanJatimBersatu.com.
Publik menilai Polres Mojokerto Kabupaten terkesan lamban menangani kasus ini. Jika dibiarkan, citra Polri dikhawatirkan tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dugaan Kapolres Mojokerto kabupaten blokir nomer wartawan
Sikap Kapolres Mojokerto Kabupaten, AKBP Ihram Kustarto, juga menuai sorotan. Kapolres diduga memblokir nomor wartawan yang mencoba mengonfirmasi keberadaan dua DPO tersebut.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah Korem 082/CPYJ mengamankan lima orang komplotan pencuri kabel di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB. Dari lima tersangka, tiga sudah masuk tahap P21, sementara dua lainnya hingga kini masih buron.
Kedua buron itu disebut-sebut merupakan oknum wartawan. Informasi di lapangan bahkan menyebut mereka masih bebas bergerak.
“Kemarin saya melihat UH di daerah Perak Barat, Surabaya, bersama satu DPO lainnya yang juga wartawan,” ujar seorang saksi mata.
Masyarakat menduga penegakan hukum dalam kasus ini mandul. Bahkan, isu miring beredar adanya permainan uang hingga ratusan juta rupiah.
Redaksi LiputanJatimBersatu.com telah berupaya mengonfirmasi Kapolres Mojokerto Kabupaten yang merupakan lulusan Akpol 2005. Namun, alih-alih memberikan jawaban, Kapolres justru diduga memblokir nomor wartawan media ini.
Publik Meninta Aparat Kepolisian tangkap DPO
Publik mendesak Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang jelas-jelas merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Mojokerto Kabupaten terkait keberadaan dua DPO tersebut.
(Anugrah)
