Surabaya – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kembali mengamankan delapan anggota gengster yang terlibat tawuran di kawasan Kalilom Lor, Surabaya. Mereka berasal dari dua kelompok berbeda, yakni geng SSTB dan All Star.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis clurit, pecahan botol, hingga bom molotov.
“Dari mereka kami amankan beberapa senjata tajam dan pecahan botol yang diduga bom molotov,” jelas Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, Rabu (10/9/2025).
Kronologi Kejadian
Menurut Yuyus, kasus ini terungkap setelah beredarnya sebuah video viral yang menunjukkan aksi tawuran di Jalan Kalilom Lor Gang 3, Surabaya. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap delapan remaja yang terlibat.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, tawuran tersebut sengaja dilakukan untuk konten media sosial. Para pelaku bahkan melempar bom molotov dan menyalakan petasan di dalam gang sebelum kabur meninggalkan lokasi.
“Mereka mengaku tawuran itu hanya untuk konten media sosial, tetapi jelas sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat,” tegas Yuyus.
Ada Anak di Bawah Umur
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan sembilan orang, terdiri dari lima anggota geng SSTB dan empat dari All Star. Identitas mereka tercatat berusia antara 14 hingga 21 tahun. Satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur sehingga kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kini, delapan remaja ditahan di Mapolsek Kenjeran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik aksi tawuran tersebut.
Jeratan Hukum
Kompol Yuyus menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kelompok gengster yang meresahkan masyarakat.
“Untuk yang terlibat kepemilikan senjata tajam, kami jerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam,” pungkasnya.
Anugrah
