Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Para pelaku kejahatan semakin lihai mencari celah agar aksinya tak terendus aparat penegak hukum. Salah satunya dengan memanfaatkan proyek pembangunan saluran air di Jalan Wonosari, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Minggu (14/09) malam.
Sejumlah pekerja yang diduga suruhan mafia kabel primer Telkom terlihat berkeliaran di sekitar lokasi proyek.
Mereka menyamar sebagai pekerja proyek, bahkan ada yang tampak menyiapkan gunting besar untuk memotong kabel setelah alat berat berhenti beroperasi.
Menurut Rudi, pengawas jalan di lokasi, proyek pemasangan saluran air sudah dikerjakan sejak 10 September 2025. Ia mengaku hanya bertugas mengatur lalu lintas agar kendaraan tetap bisa melintas dengan aman.
“Saya hanya penjaga jalan, bukan wewenang saya soal pencurian kabel. Proyek ini memang dikerjakan malam hari supaya tidak menimbulkan kemacetan,” jelas Rudi kepada Panjinasional.net.
Laporan Tak Digubris Polisi
Imam Arifin, Pimpinan Redaksi Liputanjatimbersatu.com, turut memantau langsung aktivitas mencurigakan tersebut. Ia menyebut telah beberapa kali melaporkan dugaan pencurian kabel Telkom ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polrestabes Surabaya, hingga Polda Jatim, namun laporan itu tak mendapat respons.
“Kami sempat melihat langsung ada orang yang menunggu untuk melakukan pencurian kabel. Anehnya, laporan ke kepolisian tidak direspons sama sekali,” ungkap Imam .
Ia menduga ada praktik “upeti” yang membuat aparat seolah tak berdaya menindak para pelaku.
“Kalau mafia kabel ini tidak punya atensi ke aparat, mustahil mereka bisa kebal hukum. Kami sebagai pilar keempat justru kecewa, karena laporan pers malah diabaikan,” tambah imam
Desakan untuk Kapolda Jatim
Imam yang akrab di panggil anugrah mendesak Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avinato, agar segera turun tangan mengusut tuntas mafia kabel primer Telkom di Jalan Wonosari. Ia juga meminta Polda Jatim menertibkan jajaran di Polsek Semampir dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dinilai tidak bertindak tegas.
“Polda Jatim harus menyikapi tegas aparat di wilayah masing-masing. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Padahal jelas, aksi pencurian kabel Telkom bisa dijerat Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saya juga meminta Kapolri di Jakarta untuk ikut mengawasi kasus ini. Pers selalu menjalin kerjasama baik dengan kepolisian, maka sudah seharusnya laporan dari insan pers ditindaklanjuti, bukan diabaikan,” pungkas Imam.
Anugrah/Pendik

