GRESIK – Peredaran narkoba di Kabupaten Gresik kembali digempur aparat. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung 12 hari, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar 16 kasus dengan total 20 tersangka.
Barang bukti yang diamankan tak sedikit: 37,854 gram sabu-sabu, 843 butir pil dobel L, serta uang tunai jutaan rupiah hasil transaksi.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, menjelaskan, kasus terbanyak terungkap di Kecamatan Manyar (5 kasus, 8 tersangka) dan Menganti (6 kasus, 7 tersangka).
“Beberapa kasus menonjol terjadi di Sidayu dan Bungah, dengan sabu 2,05 gram, 590 pil dobel L, serta uang Rp354 ribu,” ungkapnya, Selasa (16/9/2025).
Pengungkapan juga melibatkan residivis di Menganti yang menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok, hingga pengedar di Manyar yang membawa 14 paket sabu saat ditangkap.
Kompol Danu menegaskan komitmen Polres Gresik untuk terus memberantas narkoba. Ia mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk waspada dan berani melapor bila mengetahui peredaran narkoba.
“Narkoba merusak moral dan masa depan. Mari kita jaga Gresik bersama-sama,” pesannya.
Para tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat UU Narkotika serta UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

