Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Isu mengenai penerapan dua pasal berbeda dalam penanganan kasus perjudian di Polsek Benowo Polrestabes Surabaya akhirnya mendapat tanggapan positif.
Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Budi Catur Prasetya, saat ditemui awak media Rabu 01/10/2025, pihaknya meluruskan bahwa kabar yang belakangan menimbulkan pertanyaan publik, itu adalah riil miskomunikasi.
Dalam keterangannya, Ispektur Dua yang mengkomadoi bagian Kepala Unit Reserse Kriminal di Polsek Benowo, bahwa penerapan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang bersamaan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, memang tidak disengaja oleh penyidik.
“Hal tersebut, bukanlah kesengajaan melainkan murni tidak sengaja dalam administrasi penanganan perkara. Kerena manusia tidak luput dari lupa,” ungkapnya.
“Kami akui memang ada penerapan ganda pasal dalam berkas awal. Tapi itu bukan bentuk kesengajaan, melainkan kelalaian teknis yang sudah kami klarifikasi dan perbaiki. Jadi masyarakat jangan salah paham,” ujarnya.
Meski demikian, isu ini sempat memicu keresahan keluarga pihak yang terjerat perkara. Mereka menilai adanya penerapan dua pasal sekaligus sebagai bentuk ketidakadilan, bahkan sempat berencana melayangkan keberatan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan keberatan dari masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami pastikan tidak ada kriminalisasi. Semua berkas akan ditata kembali sesuai pasal yang tepat. Intinya, ini hanya masalah kelalaian administrasi dan tidak akan merugikan pihak manapun,” tegasnya.
Hingga kini, kasus yang melibatkan dugaan perjudian tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polsek Benowo Polrestabes Surabaya menyatakan berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Redaksi

