Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Polsek Benowo tengah menjadi sorotan publik setelah muncul isu terkait penetapan tersangka inisial S, yang diamankan pada hari Minggu 28/09/2025 yang merupakan warga Kalianak III dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian (Pasal 303 KUHP).
Namun, yang menimbulkan tanda tanya besar, pihak kepolisian disebut juga menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap tersangka yang sama.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan sekaligus keresahan di kalangan keluarga tersangka. Mereka menilai penerapan dua pasal dengan substansi berbeda justru memperlihatkan ketidakjelasan arah penanganan perkara.
“Kami heran kenapa kasus 303 bisa dijadikan juga 351. Ini membuat kami bingung, karena tidak sesuai dengan duduk perkara yang sebenarnya,” ungkap salah satu anggota keluarga tersangka saat ditemui wartawan, Selasa (01/10/2025).
Keluarga juga mengaku sejak awal penetapan tersangka dilakukan 303 namun juga ada pasal 351, mereka tidak pernah mendapat penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum maupun kronologi yang dipakai penyidik. Situasi itu dianggap merugikan pihak tersangka, baik secara hukum maupun secara sosial di lingkungan sekitar.
” Suami saya ketangkap dengan kasus 303 tapi juga tertera pasal penganiayaan 351 yang di tetapkan kepolisian sektor Polsek Benowo.” Ujarnya kepada wartawan LiputanJatimBersatu,com.
Redaksi LiputanJatimBersatu.com mencoba meminta klarifikasi kepada Kanit Reskrim Polsek Benowo, Ipda Budi, melalui pesan WhatsApp pribadi. Namun, jawaban yang diterima justru singkat.
“Perkara yang mana, monggo datang ke kantor saja mas, ketemu penyidiknya langsung,” tulis Ipda Budi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Benowo belum memberikan keterangan resmi terkait penerapan pasal ganda tersebut.
Absennya penjelasan terbuka dikhawatirkan hanya akan menimbulkan spekulasi liar di masyarakat, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor.
Redaksi

