Liputan Jatim Bersatu

Perusahaan HM Tak Kantongi Izin Melakukan Galian C Di Tanjab Barat Merusak Lingkungan diminta Pihak Berwenang Tindak Tegas 

Tanjabbar

Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi mendapatkan laporkan adanya aktifitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat beroperasi tidak mengantongi izin

menurut data dan Nara sumber

 

Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi menyampaikan ” FRIC menyorot adanya aktifitas tambang galian C yang beroperasi tidak mengantongi izin dan akibat aktifitas tersebut merusak lingkungan

 

Yang mana seharusnya melakukan aktifitas tambang setiap pelaku usaha pertambangan wajib memiliki izin dan pasca aktiftas tambang melakukan reklamasi

 

Adapun saat ini HM menjadi sorotan melakukan aktifitas tambang galian C ilegal tersebut

 

Menurut data didapat HM memiliki 4 perusahaan pertambangan 1 legal dan 3 diantaranya tidak mengantongi izin alias ilegal yang beroperasi di wilayah Lubuk Lawas Bayang Asam Tanjab Barat yakni PT SGB dan PT. BGB yang melakukan aktifitas penggalian dan penjualan tanah Uruk, batu split , terkait aktiftas ilegal tersebut PAD Tanjab Barat mengalami kebocoran dan kerugian(3/10)

 

Kepada Dinas ESDM Provinsi Jambi menyatakan ” sesuai data resmi terdapat 33 Perusahan tambang yang mengantongi izin terdiri dari 16 Perusahaan memiliki IUP produksi 7 RKAB dan 9 masih evaluasi

 

7 perusahaan memiliki IUP tahap produksi dan 10 perusahaan baru mengantongi Surat izin be betuan , bagi perusahaan yang melakukan aktifitas tambang tanpa izin diberikan sanksi teguran , Sanski secara tertulis dan terkahir penca utan izin ” tegas Tandri

 

Terkait hal tersebut Ketua FRIC meminta pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang nakal beroperasi tanpa dokumen resmi ” tegas Dody

More To Explore

Fashion

Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Rodiyah Alias DJ Ayu Queen Belum Menunjukkan Kejelasan, Minimnya Informasi Resmi Tuai Sorotan

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com.  Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Rodiyah, yang juga dikenal sebagai DJ Ayu Queen, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Berlarut-larutnya penanganan perkara tanpa adanya informasi resmi dari penyidik memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana progres penegakan hukum atas laporan tersebut. Sebagai pelapor sekaligus korban, Rodiyah

Fashion

Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep Tingkatkan Pelayanan dan Perkuat Sinergi Dengan Semangat Jogo Jatim

SUMENEP, LiputanJatimBersatu.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., meresmikan peningkatan status Polres Sumenep menjadi Polresta Sumenep sekaligus melantik Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., sebagai Kapolresta Sumenep pertama pada Rabu (07/2026). Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, peningkatan tipe Polres Sumenep menjadi Polresta Sumenep merupakan