Liputan Jatim Bersatu

SPBU Kode 54.612.09 Diduga Layani Pembelian BBM Secara Berulang untuk Penjual Pertamini

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. SPBU di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Waru, dengan kode 54.612.09, diduga melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berulang oleh individu yang sama.

 

Aktivitas tersebut terekam dilakukan menggunakan kendaraan dan wadah identik yang kemudian diduga disalurkan kembali kepada penjual eceran atau Pertamini di sekitar lokasi SPBU.

 

Dugaan ini mencuat setelah tim investigasi LiputanJatimBersatu.com menemukan adanya oknum yang berulang kali membeli BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor dengan tangki modifikasi dan jeriken tambahan. Aktivitas itu berlangsung terang-terangan pada dini hari tanpa ada tindakan tegas dari pihak pengelola SPBU.

 

Seorang warga sekitar yang enggan memanggilnya, praktik tersebut telah berlangsung lama.

 

“Setiap dini hari ada yang beli berkali-kali, kadang derigen ditaruh di sebelah SPBU pakai kendaraan yang sama. Setelah itu biasanya BBM-nya dijual lagi di pinggir jalan,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

 

Padahal, sesuai aturan PT Pertamina (Persero), pembelian BBM menggunakan jeriken atau wadah tidak standar harus disertai izin resmi dari instansi yang berwenang. Pembelian berulang dalam jumlah besar oleh individu yang sama juga termasuk pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

 

Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan bagi masyarakat umum yang seharusnya mendapat prioritas pembelian BBM bersubsidi di SPBU resmi. Jika dibiarkan, hal ini dapat memicu kelangkaan dan membuka peluang penimbunan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

 

Menanggapi hal itu, Ketua Frast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, mendesak Pertamina serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.

 

“SPBU tidak seharusnya melayani pembelian berulang oleh oknum tertentu. Ini jelas berpotensi mempromosikan distribusi BBM yang merugikan masyarakat,” tegas Imam Arifin.

 

“Kami juga mendorong Pertamina memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pembiaran. Jangan sampai jaringan Pertamini ilegal hanya mendapat pasokan dari SPBU resmi,” tambahnya.

 

Saat tim media mendatangi lokasi, seorang pengawas SPBU yang tidak mengenakan seragam Pertamina mengakui hal tersebut secara singkat.

 

“Iya mas, sudah biasa, cuma ngisi 100 ribu dan itu dari Pertamini,” dia.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 54.612.09 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran itu. Sambil berharap masyarakat terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi ini dan menindak tegas pihak yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM.

 

Anugrah

More To Explore

Fashion

GRPP Tuntut Kepala Desa Yanto Mundur dari Jabatan

Bangkalan – LiputanJatimBersatu.com. Gerakan Rakyat Peduli Pesanggrahan (GRPP), yang diketuai oleh Korlap Muafi, mengajukan tuntutan tegas agar Kepala Desa Yanto segera mengundurkan diri dari jabatannya. Tuntutan ini muncul sebagai akumulasi dari berbagai permasalahan yang telah terjadi selama ini dan dianggap mengganggu kesejahteraan serta tata kelola yang baik di desa.  

Fashion

Sidang DPK Oknum Polisi Tanjung Perak Digelar Diam-Diam? Publik Tuntut Keterbukaan

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Proses penegakan disiplin internal kembali menjadi sorotan. Seorang oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang diduga terlibat dalam kasus narkoba berinisial AF, G, berserta satu rekannya dikabarkan tengah menjalani sidang Disiplin Profesi dan Kode Etik (DPK).   Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasi humas Iptu Suroto saat dikonfirmasi awak