Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. SPBU di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Waru, dengan kode 54.612.09, diduga melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berulang oleh individu yang sama.
Aktivitas tersebut terekam dilakukan menggunakan kendaraan dan wadah identik yang kemudian diduga disalurkan kembali kepada penjual eceran atau Pertamini di sekitar lokasi SPBU.
Dugaan ini mencuat setelah tim investigasi LiputanJatimBersatu.com menemukan adanya oknum yang berulang kali membeli BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor dengan tangki modifikasi dan jeriken tambahan. Aktivitas itu berlangsung terang-terangan pada dini hari tanpa ada tindakan tegas dari pihak pengelola SPBU.
Seorang warga sekitar yang enggan memanggilnya, praktik tersebut telah berlangsung lama.
“Setiap dini hari ada yang beli berkali-kali, kadang derigen ditaruh di sebelah SPBU pakai kendaraan yang sama. Setelah itu biasanya BBM-nya dijual lagi di pinggir jalan,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Padahal, sesuai aturan PT Pertamina (Persero), pembelian BBM menggunakan jeriken atau wadah tidak standar harus disertai izin resmi dari instansi yang berwenang. Pembelian berulang dalam jumlah besar oleh individu yang sama juga termasuk pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan bagi masyarakat umum yang seharusnya mendapat prioritas pembelian BBM bersubsidi di SPBU resmi. Jika dibiarkan, hal ini dapat memicu kelangkaan dan membuka peluang penimbunan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Menanggapi hal itu, Ketua Frast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, mendesak Pertamina serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.
“SPBU tidak seharusnya melayani pembelian berulang oleh oknum tertentu. Ini jelas berpotensi mempromosikan distribusi BBM yang merugikan masyarakat,” tegas Imam Arifin.
“Kami juga mendorong Pertamina memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pembiaran. Jangan sampai jaringan Pertamini ilegal hanya mendapat pasokan dari SPBU resmi,” tambahnya.
Saat tim media mendatangi lokasi, seorang pengawas SPBU yang tidak mengenakan seragam Pertamina mengakui hal tersebut secara singkat.
“Iya mas, sudah biasa, cuma ngisi 100 ribu dan itu dari Pertamini,” dia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 54.612.09 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran itu. Sambil berharap masyarakat terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi ini dan menindak tegas pihak yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM.
Anugrah

