Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Ketua Frast Respon Indonesia Center (FRIC) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Imam Arifin, menyatakan akan melaporkan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terkait dugaan intimidasi terhadap Abdus Sakur, terdakwa dalam kasus narkoba.
Menurut Imam Arifin, dugaan adanya tekanan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kejari terhadap Abdus Sakur perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan lembaga pengawas internal. Ia menilai tindakan tersebut mencoreng integritas institusi penegak hukum.
“Kami tidak bisa tinggal diam bila benar terjadi intimidasi terhadap terdakwa. Penegakan hukum harus dijalankan secara adil, profesional, dan bebas dari tekanan,” tegas Imam Arifin, Selasa (28/10/2025).
Imam juga menambahkan bahwa FRIC DPW Jatim telah mengumpulkan sejumlah informasi dan keterangan yang akan dijadikan bahan laporan resmi ke Kejagung. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk dilakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat.
Selain itu, Imam menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap proses hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan narkotika. Ia menilai bahwa dugaan intimidasi terhadap terdakwa justru dapat menghambat pengungkapan fakta yang sebenarnya di persidangan.
“Kami ingin Kejaksaan Agung turun tangan langsung. Jangan sampai kejadian seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum,” tambahnya.
FRIC sebagai lembaga sosial yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan publik berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai koridor keadilan. Imam Arifin menegaskan, pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Tanjung Perak belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Saniman

