Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Klarifikasi Resmi! Ini Penjelasan Sebenarnya di Balik Pemberitaan Dugaan Tilang Kosong oleh Oknum Lantas Semampir

Surabaya – LiputanJatimBersatu,com. Menindaklanjuti pemberitaan yang sempat beredar di media online dengan judul “Diduga Langgar Prosedur, Oknum Lantas Semampir Tilang Pengendara dengan Surat Kosong”, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.

 

Dalam keterangan kepada awak media, Kanit Lantas Polsek Semampir IPTU Agung Supono menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penilangan dengan surat kosong tidak benar.

 

“Surat tilang yang diberitakan kosong itu sebenarnya merupakan lembar kedua dari surat tilang yang sudah lama dipegang oleh pelanggar sejak bulan Februari 2025. Karena terlalu lama disimpan, tulisan pada surat tersebut menjadi pudar sehingga tampak seperti kosong saat difoto,” jelas IPTU Agung Supono, Selasa (28/10/2025).

 

IPTU Agung menambahkan, kejadian bermula saat petugas Unit Lantas Polsek Semampir melakukan penindakan terhadap seorang pengendara bernama Ega Prasetiya pada Kamis, 13 Februari 2025. Namun, hingga akhir Oktober 2025, surat tilang tersebut belum juga diambil di kejaksaan oleh yang bersangkutan.

 

“Tidak ada unsur kesengajaan atau pelanggaran prosedur. Hanya karena faktor waktu yang lama, tulisan di surat tilang menjadi memudar,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ega Prasetiya sebagai pihak pelanggar turut memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.

 

“Saya meminta maaf atas kesalahan saya karena menunda pengambilan sidang di kejaksaan. Saya juga berterima kasih kepada pihak Polsek Semampir yang telah membantu dan mempermudah proses pengambilan surat tilang. Saya pribadi tidak tahu-menahu soal berita yang beredar di media online itu,” tutur Ega.

 

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H. menegaskan bahwa jajarannya selalu bekerja sesuai prosedur dan berkomitmen menjaga profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Kami pastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penindakan tersebut. Semua langkah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Polsek Semampir selalu terbuka terhadap kritik dan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas AKP Herry Iswanto.

 

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh pemberitaan yang belum tentu benar, serta memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya lebih lanjut.

 

“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial maupun media online. Apabila ada hal yang perlu diklarifikasi, silakan disampaikan langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.

More To Explore

Fashion

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan hobi balap secara terorganisasi. Kegiatan ini diharapkan ikut mencegah balap liar yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Rosyid Hartanto

Fashion

Mapolres Gresik Disorot, PKL Diduga Berjualan di Area Perkantoran: Siapa yang Memberi Izin?

Gresik, LiputanJatimBersatu.com— Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di dalam area perkantoran Polres Gresik menuai sorotan. Temuan narasumber berinisial S bersama sejumlah rekannya saat mendatangi Mapolres Gresik pada Kamis (22/10/2026) memunculkan pertanyaan serius terkait penataan kawasan, ketertiban lingkungan, hingga pengawasan aktivitas usaha di lingkungan institusi kepolisian. Persoalan ini bukan semata soal