Sidoarjo, liputanJatimBersatu,com. Dugaan manipulasi dalam proses uji KIR kendaraan bermotor kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Sebuah kendaraan milik perusahaan ternama berinisial PT SPT diduga dinyatakan lulus uji KIR tanpa pernah hadir di lokasi pengujian.
Ironisnya, hasil penelusuran menunjukkan adanya indikasi penggantian foto kendaraan dengan hanya mengubah nomor polisi (nopol) dalam sistem uji berkala. Praktik ini dinilai mengaburkan integritas data serta membuka peluang adanya permainan di balik meja.
Padahal, uji KIR merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan setiap kendaraan wajib diuji berkala untuk memastikan kelayakan jalan dan keselamatan publik.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sidoarjo.
“Kalau benar kendaraan bisa dinyatakan lulus hanya dengan mengganti foto dan nopol, itu jelas bukan kelalaian biasa. Kami menduga ada keterlibatan pejabat di tingkat UPT yang harus segera diperiksa,” tegas Baihaki Akbar, S.E., S.H., Ketua Umum DPP AMI, kepada awak media, Selasa (28/10/2025).
Menurut Baihaki, praktik semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat di jalan raya.
“Kendaraan yang tidak diuji tapi tetap beroperasi berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” ujarnya.
AMI mendesak Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sidoarjo, yang diduga mengetahui atau bahkan membiarkan praktik ini berlangsung.
“Kalau benar ada permainan, harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada pembiaran di tengah upaya pemerintah membangun sistem transportasi yang transparan dan akuntabel,” tambah Baihaki.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar atas efektivitas sistem digitalisasi e-KIR, yang selama ini digadang-gadang sebagai sistem tertutup dan bebas manipulasi.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perhubungan Sidoarjo dan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor terkait dugaan skandal “KIR siluman” tersebut.
Saniman

