Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Penangkapan tiga orang yang diduga sedang pesta narkoba di Hotel Merdeka, Jalan Semut, Surabaya, pada 9 September 2025, oleh tim Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kini menuai sorotan publik.
Pasalnya, ketiga pelaku tersebut dikabarkan telah bebas hanya tujuh hari setelah penangkapan. Muncul dugaan kuat, pembebasan itu terjadi karena adanya transaksi tebusan sebesar Rp 50 juta melalui seorang pengacara yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan pihak Satresnarkoba.
Menurut sumber terpercaya media ini, salah satu pelaku bernama Fredy, Mega, Aini Friska, yang merupakan warga Banyu Urip, Surabaya, diamankan saat pesta narkoba di hotel Merdeka.
“Fredy, Mega, Aini Friska, ditangkap petugas Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat pesta narkoba bersama Mega, Aini Friska di sebuah hotel di Jalan Semut pada 9 September 2025,” ujar sumber tersebut.
Namun yang mengejutkan, lanjutnya, pada 15 September 2025, atau hanya seminggu setelah ditangkap, Fredy dan Mega, Aini Friska, justru telah dipulangkan, dengan dugaan adanya tebusan senilai Rp 50 juta.
Ketika dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Kevin, memilih untuk tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu,AKBP Surya Miftah , selaku Kasat narkoba di Polrestabes Surabaya, juga belum memberikan respons saat dimintai keterangan terkait bebasnya tiga pelaku narkoba tersebut yang diduga melibatkan uang tebusan.
Sampai berita ini ditulis di media liputanJatimBersatu,com. Sembari menunggu klarifikasi resmi dari pihak Polrestabes Surabaya, prihal adanya dugaan ” Tangkap Lepas” Penguna narkoba.
(Redaksi)

