Liputan Jatim Bersatu

Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan

 

PONOROGO – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal.

 

Sepasang suami istri berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, berhasil diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi aktif.

 

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli senjata api.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo.

 

“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat,” kata Kompol Ari.

 

Dari penangkapan MWW, Polisi kemudian langsung bergerak ke Depok dan berhasil mengamankan GY.

 

Lebih lanjut, Kompol Ari mengungkapkan bahwa senjata api beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp. 35 juta.

 

Awalnya, pasangan tersebut mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut.

 

Namun, dari hasil pendalaman, senjata api itu rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

 

“Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

 

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun,” tutup Kompol Ari.

More To Explore

Fashion

Diduga Sabung Ayam Berlangsung di Kalipecabean Candi, Publik Pertanyakan Nyali Penegakan Hukum di Sidoarjo

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com  – Dugaan maraknya aktivitas sabung ayam di wilayah Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga berlangsung bukan dalam waktu singkat itu disebut-sebut telah diketahui oleh sejumlah pihak, namun hingga kini belum terdengar adanya tindakan tegas yang benar-benar

Fashion

Kasus RSIA Puri Bunda Memanas, 500 Massa Akan Turun Jalan Tuntut Transparansi dan Tindakan Tegas

Pamekasan, LiputanJatimBersatu.com – Gelombang protes terhadap dugaan dipersulitnya akses rekam medis pasien di RSIA Puri Bunda Pamekasan kian membesar. Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh dan Pemuda Indonesia Jaya (SBPIJ) Jawa Timur memastikan akan mengerahkan sekitar 500 massa untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan pada Kamis,