Liputan Jatim Bersatu

Pedagang Buah Tanjungsari Gelar Aksi Demo Tolak Perwali No. 1 Tahun 2023

Surabaya, 14 November 2025, LiputanJatimBersatu Jatim Bersatu,com. Puluhan pedagang buah yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Buah Jalan Tanjungsari menggelar aksi demonstrasi di kawasan Pasar Buah, Jalan Tanjungsari 77, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, pada Kamis (14/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 1 Tahun 2023 yang membatasi jam operasional pasar buah dan dinilai sangat merugikan para pedagang.

 

Acek, selaku perwakilan pedagang buah, menegaskan bahwa para pedagang menolak keras pemberlakuan Perwali tersebut.

“Kami pedagang buah dengan tegas menolak Perwali No. 1 Tahun 2023. Aturan ini sangat memberatkan dan menurunkan pendapatan kami,” tegas Acek dalam orasinya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan peraturan ini tidak pernah melibatkan pedagang, sehingga dinilai tidak transparan dan jauh dari semangat keberpihakan kepada ekonomi rakyat kecil.

“Pedagang tidak pernah diajak bicara sejak awal. Kebijakan ini sepihak dan kami sangat dirugikan,” tambahnya.

 

Dalam aksi yang berlangsung tertib tersebut, para pedagang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar pemerintah kota mencabut atau meninjau ulang aturan tersebut. Mereka menegaskan bahwa pembatasan jam operasional justru mengancam mata pencaharian pedagang buah di Surabaya.

 

Aksi mendapat pengawalan aparat kepolisian dan berjalan aman hingga selesai. Para pedagang berkomitmen akan terus menyuarakan aspirasi mereka sampai pemerintah memberikan solusi yang adil.

 

Redaksi

More To Explore

Fashion

Manager Akui Sajikan Makanan Basi, Cafe Resto Amor Sedati Terancam Jerat Pidana

SIDOARJO, LiputanJatimBerstu.com -Dugaan penyajian makanan tidak layak konsumsi di Cafe Resto Amor, Jalan Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menguat setelah pihak manajemen mengakui adanya makanan basi yang sempat disajikan kepada pelanggan. Peristiwa itu terjadi Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Seorang pelanggan mengeluhkan kualitas hidangan yang diterimanya setelah menemukan

Fashion

Salah Pasal Diakui, Surat Penerima Misterius Terungkap, Dugaan Maladministrasi Polres Pamekasan Meledak

Pamekasan,LiputanJatimBersatu.com. Dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara kembali mencuat di tubuh penyidik Polres Pamekasan. Sorotan muncul setelah terungkap adanya pengakuan kesalahan dalam penetapan pasal oleh penyidik, yang dinilai berimplikasi serius terhadap proses hukum yang dijalani tersangka. Dalam perkara yang menjerat Zainal Arifin, penyidik semula menerapkan Pasal 114 ayat (2), yang memiliki