Liputan Jatim Bersatu

Satreskrim Polres Lhokseumawe Masih Memburu Empat Orang Yang Terlibat Dalam Kasus Penembakan

Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe masih memburu empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Muhammad Nasir warga Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat. Keempat terduga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB.

 

“Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan,” kata Ahzan kepada awak media, Kamis, 12 November 2025.

 

Ahzan menyebutkan, khusus terduga eksekutor berinisial A telah ditahan untuk pemeriksaan intensif.

 

Polisi memastikan bakal mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus pembunuhan Muhmmad Nasir.

 

Sementara untuk tersangka A yang telah ditahan akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, warga Dewantara Aceh Utara tersebut bakal terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Selain itu, polisi juga akan menjerat tersangka A dengan Pasal 1 ayat (1) UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

 

“Untuk pistol yang digunakan oleh eksekutor itu diberikan oleh mereka, dan kita akan uji balistik termasuk transferan Rp 90 juta tersebut,” sebutnya.

 

Ahzan mengatakan Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

 

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” kata Ahzan.

 

Sebelumnya diberitakan, Polres Lhokseumawe menangkap seorang tersangka dalam kasus penembakan terhadap Muhammad Nasir, warga Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat. Tersangka berinisial A tersebut ditangkap di Kabupaten Bireuen pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 06.15 WIB.

 

Diduga A yang merupakan warga Dewantara Aceh Utara tersebut hendak kabur.

 

“Pelaku berencana kabur ke luar negeri setelah melakukan penembakan. Mobil yang disiapkan untuk pelarian juga sudah kami amankan,” kata Ahzan, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis, 13 November 2025.

More To Explore

Fashion

Manager Akui Sajikan Makanan Basi, Cafe Resto Amor Sedati Terancam Jerat Pidana

SIDOARJO, LiputanJatimBerstu.com -Dugaan penyajian makanan tidak layak konsumsi di Cafe Resto Amor, Jalan Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menguat setelah pihak manajemen mengakui adanya makanan basi yang sempat disajikan kepada pelanggan. Peristiwa itu terjadi Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Seorang pelanggan mengeluhkan kualitas hidangan yang diterimanya setelah menemukan

Fashion

Salah Pasal Diakui, Surat Penerima Misterius Terungkap, Dugaan Maladministrasi Polres Pamekasan Meledak

Pamekasan,LiputanJatimBersatu.com. Dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara kembali mencuat di tubuh penyidik Polres Pamekasan. Sorotan muncul setelah terungkap adanya pengakuan kesalahan dalam penetapan pasal oleh penyidik, yang dinilai berimplikasi serius terhadap proses hukum yang dijalani tersangka. Dalam perkara yang menjerat Zainal Arifin, penyidik semula menerapkan Pasal 114 ayat (2), yang memiliki