Liputan Jatim Bersatu

“Pelaku Kekerasan Seksual Gugat Ayah Korban — PN Gresik Balikkan Meja, Gugatan Dihabisi NO!”

Gresik, – LiputanJatimBersatu,com. Kamis 20 November 2025 — Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan putusan tegas dalam perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, eksepsi Tergugat—ayah kandung anak korban kekerasan seksual—dikabulkan seluruhnya, dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

 

Putusan ini sekaligus membalikkan upaya Penggugat yang sebelumnya merupakan terpidana Pasal 81 UU Perlindungan Anak, yakni pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Meski berstatus pelaku, Penggugat nekat mengajukan gugatan perdata terhadap ayah kandung korban.

 

*Penggugat Adalah Terpidana Pelaku Asusila*

 

Perkara bermula ketika Penggugat—yang telah dijatuhi hukuman pidana karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak—menggugat ayah kandung korban di pengadilan perdata. Gugatan itu dinilai sebagai manuver hukum yang tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan dan psikologis keluarga korban.

 

Tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi bahwa gugatan tersebut cacat formil, tidak memenuhi syarat, dan secara moral tidak layak diperiksa.

 

*Majelis Hakim : Gugatan Cacat Formil, Tidak Layak Diperiksa*

 

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa :

 

1. Eksepsi Tergugat beralasan dan harus dikabulkan.

 

2. Gugatan Penggugat secara hukum tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.

 

3. Pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilakukan.Dengan demikian, gugatan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)—gugatan dianggap tidak sah sejak awal.

 

4. Keputusan ini merupakan kemenangan penuh bagi Tergugat dan penghentian tuntas atas upaya hukum yang dinilai menyerang balik keluarga korban.

 

*Kuasa Hukum Tergugat: “Ini Kemenangan Akal Sehat dan Perlindungan Anak”*

 

Kuasa hukum Tergugat, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H. dari MNA Law Office, yang memberikan pendampingan hukum secara pro bono, menegaskan bahwa putusan ini adalah bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan perlindungan anak.

 

“Putusan ini menegaskan bahwa pelaku tindak pidana tidak bisa menjadikan pengadilan perdata sebagai alat intimidasi terhadap keluarga korban. Pengadilan telah berdiri pada akal sehat, keadilan, dan prinsip perlindungan anak,” tegasnya.

 

*Pesan Penting : Pengadilan Tidak Boleh Jadi Senjata Pelaku*

 

Putusan ini menjadi momentum penting bahwa lembaga peradilan tidak boleh diperalat untuk membalikkan fakta oleh pelaku kejahatan. Dengan gugatan dinyatakan NO, PN Gresik menegaskan bahwa perlindungan korban dan keluarga adalah prioritas utama.

 

Kasus ini juga menjadi contoh bahwa upaya manipulatif melalui jalur perdata dapat dipatahkan apabila bertentangan dengan moral, kepatutan, dan hukum acara perdata.

More To Explore

Fashion

Sat Reskrim Polres Sumedang Gandeng Disperindag Siapkan Bazar Pangan Murah, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat

SUMEDANG – Dalam upaya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumedang bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Bazar Pangan Murah yang akan digelar dalam waktu dekat.   Koordinasi persiapan kegiatan tersebut dilaksanakan pada

Fashion

Diduga Dipersulit, Keluarga Pasien Pertanyakan Transparansi RSIA Puri Bunda Madura dalam Pemberian Rekam Medis

Pamekasan, LiputanJatimBersatu.com – RSIA Puri Bunda Pamekasan Madura menuai sorotan setelah keluarga seorang pasien mengaku kesulitan memperoleh salinan rekam medis, meski seluruh persyaratan yang diminta pihak rumah sakit disebut telah dipenuhi. Situasi ini memicu pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan serta komitmen rumah sakit dalam memenuhi hak-hak pasien. Persoalan semakin mengemuka