Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Bondowoso Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu Di Wilayah Wringin

Bondowoso – LiputanJatimBersatu,com. Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bondowoso. Pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika di kawasan Pemandangan Arak–Arak, Kecamatan Wringin.

 

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu, 26 November 2025 tentang adanya aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku berinisial M.A. dan R.W., keduanya merupakan warga Kabupaten Situbondo.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Deky Julkarnain, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku membeli satu paket sabu dari seorang pemasok berinisial N yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Sabu yang dibeli sebagian digunakan sendiri dan sebagian lagi akan dijual kembali kepada pembeli lain. Namun sebelum transaksi dilakukan, petugas kami segera mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujarnya.

 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,20 gram, uang tunai Rp480.000, dua unit ponsel merk OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang digunakan oleh pelaku.

 

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat dan tepat dari tim Satresnarkoba Polres Bondowoso. Beliau menegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan tidak akan dibiarkan berkembang di Kabupaten Bondowoso.

 

“Kami berkomitmen terus menekan dan memberantas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak akan ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Bondowoso,” tegas Kapolres.

 

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap pemasok utama serta jaringan lain yang terkait. “Kami akan terus mendalami dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menuntaskan jaringan peredaran ini,” jelasnya.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bondowoso dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba.

More To Explore

Fashion

Wujud Nyata Kepedulian Polri, Kapolres Sampang Salurkan 120.000 Liter Bantuan Air Bersih ke Ponpes Al-Mubarok Lanbulan Tambelangan

Sampang, LiputanJatimBersatu.com- Kapolres Sampang Polda Jatim, AKBP Anang Hardiyanto, S.IK., melaksanakan kegiatan bhakti sosial dengan membagikan bantuan 120.000 liter air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan. Penyaluran bantuan air bersih kali ini dipusatkan di Pondok Pesantren Al-Mubarok Lanbulan, Desa Barorasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Kedatangan rombongan Kapolres Sampang bersama PJU

Fashion

Peringati Hari Santri 2026, Polsek Pujer Salurkan 400 Al-Qur’an ke 20 TPQ dan Musala

Bondowoso, LiputanJatimBersatu.com-Memperingati Hari Santri Nasional 2026, Polsek Pujer Polres Bondowoso menunjukkan kepedulian terhadap pendidikan keagamaan melalui penyaluran 400 Al-Qur’an ke 20 lokasi Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan musala di Kabupaten Bondowoso, Kamis (22/10/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Pujer IPTU Hendri Maulana, S.H., M.H., bersama jajaran sebagai bentuk dukungan terhadap para