Liputan Jatim Bersatu

Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang Melalui Airdrop Akibat Lokasi Masih Terisolir

Aceh Tamiang – LiputanJatimBersatu,com. Kapolri kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan ke wilayah Aceh Tamiang. Kondisi lokasi yang masih terisolir dan tidak memungkinkan helikopter Polri untuk melakukan pendaratan, membuat distribusi bantuan dilakukan melalui metode airdrop agar dapat segera diterima oleh warga yang sangat membutuhkan, Selasa (2/12).

 

Astamaops Kapolri menjelaskan bahwa penggunaan metode airdrop merupakan instruksi langsung Kapolri agar penyaluran bantuan tidak terhambat kondisi geografis.

 

“Bapak Kapolri menegaskan bahwa tidak boleh ada hambatan dalam penyaluran bantuan. Jika helikopter tidak bisa landing karena medan terdampak bencana, maka airdrop menjadi pilihan agar masyarakat tetap mendapatkan bantuan tepat waktu,” ujar Komjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran.

 

Beliau menambahkan bahwa Kapolri memberikan perhatian penuh terhadap kondisi warga dan petugas di lapangan yang terus bekerja menangani situasi darurat tersebut.

 

“Pesan Bapak Kapolri jelas: pastikan masyarakat yang terisolir tetap mendapatkan bantuan, apapun tantangannya. Polri hadir untuk membantu negara, terutama dalam masa-masa kritis seperti ini,” tambahnya.

 

Bantuan kemanusiaan tersebut meliputi kebutuhan mendesak seperti logistik, makanan siap saji, perlengkapan darurat, serta dukungan operasional bagi petugas di lapangan. Pengiriman melalui airdrop diharapkan dapat mempercepat akses bantuan ke titik-titik yang tidak bisa dijangkau melalui jalur darat maupun udara.

 

Dengan metode distribusi khusus ini, Kapolri berharap dukungan bagi masyarakat Aceh Tamiang dapat berjalan efektif dan membantu mempercepat penanganan pascabencana di wilayah tersebut.

More To Explore

Fashion

Perjuangan Hak Rehabilitasi Pecandu Narkotika Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Perkara 147/PUU-XXIV/2026 pada 21 April 2026. Permohonan yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama pemohon Alpin ini bertujuan menegaskan rehabilitasi bagi pecandu

Fashion

Menko Polkam Dampingi Wapres Tinjau Sekolah Sentra Pendidikan dan MBG di Mimika dan Yahukimo

Polkam, Mimika/Yahukimo – Liputanjatimbersatu.com. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rangkaian peninjauan sektor pendidikan dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, serta Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (21/04/2026).   Kegiatan ini merupakan bagian