Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polisi Buru Pelaku Ujaran Kebencian

Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, tengah melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus atau dikenal sebagai Resbob kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Infirmasi dan Transaksi Elekteonik (UU ITE) atas konten bermuatan rasis.

 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan S.I K., M.H mengatakan, sejauh ini telah menerima bebarapa aduan dari masyarakat terkait adanya konten yang menghina salah satu suku.

 

“Ditressiber Polda Jabar Telah menerima Laporan dan aduan terkait video viral tersebut, Kelompok Pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,”ujarnya Minggu (14/12/2025).

 

Ia menjelaskan, Laporan Polisi Pendukung Persib: LP/B/ 674 /XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025 a.n. Pelapor FERDY RIZKY ADILYA. terkait Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat(2) dan atau pasal 28 Ayat (2), dan atau pasal 34 jo psl 50 UU ITE, dan atau pasal 55 & 56 KUHP.

 

“Ada juga dari Elemen Masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Laporan Pengaduan Nomor : 2021 / XII / RES.2.5./2025/ Ditressiber a.n. DENI SUWARDI,”ungkapnya.

 

Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

 

“Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024,” tutup Kabid Humas.

 

Bandung 14 Desember 2025

 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

More To Explore

Fashion

Wujud Nyata Kepedulian Polri, Kapolres Sampang Salurkan 120.000 Liter Bantuan Air Bersih ke Ponpes Al-Mubarok Lanbulan Tambelangan

Sampang, LiputanJatimBersatu.com- Kapolres Sampang Polda Jatim, AKBP Anang Hardiyanto, S.IK., melaksanakan kegiatan bhakti sosial dengan membagikan bantuan 120.000 liter air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan. Penyaluran bantuan air bersih kali ini dipusatkan di Pondok Pesantren Al-Mubarok Lanbulan, Desa Barorasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Kedatangan rombongan Kapolres Sampang bersama PJU

Fashion

Peringati Hari Santri 2026, Polsek Pujer Salurkan 400 Al-Qur’an ke 20 TPQ dan Musala

Bondowoso, LiputanJatimBersatu.com-Memperingati Hari Santri Nasional 2026, Polsek Pujer Polres Bondowoso menunjukkan kepedulian terhadap pendidikan keagamaan melalui penyaluran 400 Al-Qur’an ke 20 lokasi Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan musala di Kabupaten Bondowoso, Kamis (22/10/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Pujer IPTU Hendri Maulana, S.H., M.H., bersama jajaran sebagai bentuk dukungan terhadap para