Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Jelang Pergantian Tahun, Polres Tanjung Perak Keluarkan Imbauan Larangan Menyalakan Kembang Api dan Petasan.

Tanjung PERAK – LiputanJatimBersatu,com. Menjelang malam pergantian tahun 2026, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mulai memperketat pengawasan di wilayah hukumnya. Langkah preventif diambil guna memastikan situasi tetap kondusif dan aman. Salah satunya dengan melarang keras penyalaan kembang api maupun mercon yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menginstruksikan pemasangan banner imbauan di titik-titik strategis pada Jumat (26/12). Pemasangan ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum saat merayakan malam tahun baru.

 

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati malam pergantian tahun dengan rasa aman. Penggunaan petasan atau mercon bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memiliki risiko tinggi memicu kebakaran dan cedera fisik,” tegas kapolres melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.

 

Petugas telah memasang banner imbauan di empat lokasi vital, yakni Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir; Jembatan Suroboyo, kawasan Pantai Kenjeran; Taman Suroboyo, Jalan Sukolilo; Jembatan Suramadu, Jalan Kedung Cowek.

 

Larangan ini bukan tanpa dasar. Langkah kepolisian ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3788/XII/YAN.2.7/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang secara tegas menyatakan tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait penggunaan bunga api dan kegiatan keramaian dalam skala tertentu demi keamanan Natal dan Tahun Baru.

 

Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/34157/436.8.6/2025 yang diterbitkan pada 16 Desember lalu mengenai peningkatan keamanan, ketentraman, dan toleransi di Kota Pahlawan.

 

Iptu Suroto, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan. “Pemasangan banner ini adalah langkah sosialisasi. Kami berharap masyarakat kooperatif dan saling menjaga kenyamanan lingkungan masing-masing,” ujarnya.

More To Explore

Fashion

Imam Arifin Sentil Keras Kapolsek Krembangan: Jangan Antial kritik, Jabatan Bukan Tempat Berlindung dari Pertanyaan Publik!

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, melontarkan kritik keras terhadap persoalan pelayanan dan keterbukaan informasi yang menjadi sorotan di wilayah hukum Polsek Krembangan, Surabaya. Persoalan dugaan pemblokiran nomor wartawan saat melakukan konfirmasi terkait dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang berada di

Fashion

Imam Arifin Tantang Bantahan Kapolsek soal Laporan 110: Saya Sendiri yang Menghubungi, Mengapa Dibantah?

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Bantahan Kapolsek yang menyebut tidak ada pihak menghubungi layanan darurat kepolisian 110 menuai tanggapan dari Imam Arifin, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur sekaligus Pimpinan Redaksi LiputanJatimBersatu. Imam secara tegas menyatakan bahwa dirinya telah tiga kali menghubungi layanan 110 untuk melaporkan dugaan pencurian kabel milik